Pemkab Serang Bayar Rp14,6 Miliar Agar Bisa Buang Sampah ke Kota Serang

Doni Serang Pemkab Serang Bayar Rp146 Miliar Agar Bisa Buang Sampah ke Kota Serang 1

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang di Aula Lantai I Pemkot Serang, Kota Serang, Selasa, 30 Desember 2025.

 

Penandatanganan PKS ini tentang pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong Kota Serang untuk pemrosesan sampah yang berasal dari Kabupaten Serang.

 

Perjanjian ini berlangsung selama dua tahun.

 

Dari perjanjian ini, Pemkab Serang membayar retribusi sampah Rp14 miliar dan bantuan keuangan sebesar Rp600 juta per tahunya.

 

Dimana sampah dari Pemkab Serang yang dibawa ke TPAS sebanyak 200 ton perharinya. Doni Kurniawan/Banten Raya

Pos terkait