DPRD Kota Serang Minta Masyarakat Realistis Atas Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Tangsel

Doni Serang Realistis 1
Realistis: Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi diwawacara wartawan terkait kerja sama pengelolaan sampah Kota Tangsel, di ruanganya, Kamis 28 Oktober 2021.

SERANG, BANTEN RAYA- Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi meminta masyarakat Cilowong, Kecamatan Taktakan, realistis terhadap kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel. Sebab kerjasama pengelolaan sampah ini bukan antar swasta, melainkan pemerintah.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengaku mendukung masyarakat Cilowong, asalkan tuntutan yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan logika. Sebab kerja sama ini bukan antar swasta melainkan pemerintah.

“Jadi kalau masyarakat tetap keukeuh menuntut kompensasi sebesar Rp2,5 miliar, itu kan ranahnya sudah berbeda. Karena kerja sama yang kami lakukan itu belum sampai satu tahun. Kan ini aneh, mereka minta uang sebesar itu tunai, emang dikira uangnya dikantongin,” ujar Budi kepada Banten Raya, ditemui di ruang kerjanya, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurut Budi, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang telah menyepakati sembilan dari sepuluh poin dari tuntutan masyarakat. Namun, masyarakat tetap bersikeras meminta uang kompensasi sebesar Rp2,5 miliar secara tunai dan diberikan dalam kurun waktu tiga hari.

Ini benar-benar enggak masuk akal, ini sebetulnya sudah masuk (pemerasan). Atas dasar apa mereka minta sebesar itu, ngaco,” katanya.

Budi menyebutkan, beberapa tuntutan masyarakat Cilowong yakni menyiapkan lapangan sepakbola dan laboratorium komputer untuk pemuda Kelurahan Cilowong, dibangunnya puskesmas yang tersedia ruang rawat inap dan penyediaan mobil ambulans, peningkatan gaji bagi RT/RW, LPM, guru ngaji, dan marbot masjid di seluruh wilayah Kelurahan Cilowong telah disepakati.

“Semuanya kami sepakat, karena itu kan buat kesejateraan mereka, masyarakat. Tapi kalau seperti ini, saya minta masyarakat juga harus masuk akal. Kalau mau diputus (kerja sama), ya silakan. Tapi ya harus dengan dasar,” terang Budi.

Walikota Serang Syafrudin menjelaskan, kerja sama pengelolaan sampah Tangsel baru berjalan beberapa bulan lalu.

“Hasil kerja sama kan kita baru dimulai bulan September ini, kalau Oktober, November, Desember hanya tiga bulan,” kata Syafrudin ditemui di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang usai agenda penyampaian Raperda APBD TA 2022, Kamis 28 Oktober 2021.

Apabila tahun 2022, kata Syafrudin, mungkin akan satu tahun. Untuk tahun 2021 ini hanya tiga bulan.

“Kerjasama tahun ini belum, karena sesuai dengan arditasi yang kita hitung satu ton Rp175 ribu, kemudian ada kendala-kendala lain kayanya belum maksimal,” ucap dia.

Syafrudin mengaku, Pemkot Serang harus membela masyarakat, jika kerja sama pengelolaan sampah ini memberikan dampak negatif untuk masyarakat, maka pihaknya akan memutus jalinan kerja sama. Namun jika kerja sama ini memberikan dampak positif untuk masyarakat, pihaknya akan melanjutkan kerjasama ini.

“Kan saya sudah sampaikan kepada masyarakat juga apakah mau disetop apa mau dilanjut. Yah terserah kalau kami mengikuti, kalau memang ini mudarat untuk masyarakat kita stop, kalau menguntungkan untuk masyarakat tentu Pemda mendukung, kalau belum ada kesepakatan bersama tetap akan kita setop dulu,” jelasnya.

Lantaran belum ada kesepakatan antara masyarakat dengan Pemkot Serang, maka pihaknya sementara akan menyetop pengiriman sampah dari Kota Tangsel.

“Belum. Saya tidak akan suruh mengirim dulu dari Tangsel sebelum ada kesepakatan bersama,” tegas Syafrudin.

Terkait dengan bantuan dari Kota Tangsel yang sudah masuk, ia mengaku bahwa bantuan dari Kota Tangsel belum masuk.

“Kan belum masuk. Hanya sebagian kecil. Yang Rp25 miliar belum masuk. Kalau bantuan keuangan khusus sudah. Cuma retribusi belum dibayar. Belum masuk,” akunya.

Menurut Syafrudin, akibat adanya penolakan dari masyarakat ini tidak ada dampak hukum terkait kontrak kerja sama pengelolaan sampah Tangsel.

“Tidak ada dampak hukum. Tinggal komunikasi dengan Pemkot Tangsel,” katanya. (adv)

Pos terkait