SERANG, BANTEN RAYA- Selain parkiran di Eks terminal Pasar Kranggot, Uteng selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon juga menawarkan 4 lokasi parkiran lainnya ke pengusaha, dengan nominal yang berbeda-beda, mulai dari Rp600 juta hingga Rp150 juta.
Hal itu diungkapkan Komisaris PT Damar Aji Mufidah Jaya, Mohammad Faozi Santoso saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (24/11).
Dalam persidangan itu, Mohammad Faozi Santoso mengaku pada awal tahun 2020 mendapatkan tawaran dari rekannya untuk pengelolaan parkir di Kota Cilegon. Rekannya akan memfasilitasinya bertemu dengan Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Afandi.
“Awalnya saya diajak ketemu Pak Deni (temannya) ke kantor Dishub bertemu dengan Pak Uteng. Pak Uteng menjelaskan parkiran banyak, ada beberapa tempat (menawarkan),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU Kejari Cilegon, kuasa hukum dan terdakwa Uteng.
Faozi mengungkapkan, pada pertemuan pertama, Uteng menawarkan beberapa titik parkir yang bisa dikelola. Titik-titiknya yaitu Eks Terminal Pasar Kranggot lokasi bongkar muat belakang Pasar Kranggot, PT ASDP (Pelabuhan Merak), dan pengelolaan parkir ruko di Kota Cilegon.
“Intinya (dalam pertemuan) kalo berminat harus bayar sekian-sekian. Yang saya ingat Pasar Kranggot Rp600 juta, ASDP Rp200 juta, ruko Rp150 juta, yang lain saya nggak ingat. Pak uteng hanya minta bayar,” ungkapnya.
Faozi menambahkan, setelah pertemuan pertama, dirinya kembali dihubungi oleh staf Dishub Cilegon Fitria Achmad alias Anggi, menanyakan keseriusannya mengelola parkir di Kota Cilegon.
“Jadi sewaktu telepon, ditanyakan keseriusan oleh Anggi mengelola parkir di Cilegon. Awalnya belum minat saya liat potensinya dulu. Setelah itu, saya janjian dengan Anggi, dan Joni Izar (THL di Dishub Cilegon) untuk survei, saya bersama teman yang mengerti parkir. Saya melihat potensi pasar tradisional (Kranggot) karena masih berantakan,” tambahnya.
Setelah melakukan survei, Faozi mengungkapkan, saat dirinya di Jakarta kembali dihubungi oleh Anggi. Terkait tawaran pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot dengan syarat pemberian uang Rp600 juta.
“Di telpon sama Anggi, kalau Rp600 gak berani. Kalau Rp300 gimana (katanya ke Anggi). Kalau menawar langsung ke Pak Uteng (jawaban Anggi),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Faozi menambahkan, pada 6 Agustus 2020 dirinya kembali melakukan pertemuan dengan Uteng dan sejumlah staf di Dishub Cilegon. Setelah terjadi tawar menawar, terjadilah kesepakatan Rp400 juta untuk pengelolaan parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot.
“Saya ketemu di Laguna sama Pak Uteng. Saya menawar Rp300 juta, Pak Uteng enggak mau. Kesepakatannya Rp400 juta. Ada Eko staf saya, Pak Uteng, Pak Iwan (ASN Dishub), Anggi, dan Joni (THL Dishub),” tambahnya.
Faozi menjelaskan, setelah kesepakatan Rp400 juta, di dalam pertemuan itu dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU) olehnya.
“Saya mau investasi, pegangan saya apa (menanyakan ke Uteng). Di situ dibuat MoU dengan Dishub yang diwakili Pak Uteng. Iya yang buat saya (MoU) dibuat di Laguna. Rp400 juta untuk lima tahun (kontrak),” jelasnya.
Faozi menegaskan, setelah MOU dibuat, staf Dishub Cilegon Anggi mendatanginya menagih uang, sesuai dengan kesepakatan di dalam pertemuan itu.
“Setelah ditandatangani (MOU), Pak Uteng keluar, dan menyuruh Anggi mengambil uangnya (ke Faozi). Setelah itu saya disuruh membayar makan, kemudian naik ke mobil, setelah itu menyerahkan (uang Rp300 juta) di simpang (Laguna), sambil menerima STPT (Surat Pengelolaan Tempat Parkir) dan sisanya (Rp100 juta) saya bilang nanti,” tegasnya.
Faozi mengatakan, dua pekan setelah penyerahan uang Rp300 juta, dirinya kembali melakukan pertemuan di Le Samar Hotel, Kota Serang. Di sana dirinya kembali menyerahkan uang Rp100 juta di mobil dinas Kepala Dishub Cilegon Uteng.
“Saya ada arahan, masuk ke mobil dinas Pak Uteng, Anggi dan sopir Pak Uteng menyerahkan uang di situ (Rp100 juta). Ada perintah (Anggi mengambil uang),” katanya.
Menurut Faozi, dalam pertemuan itu dirinya sempat menanyakan terkait mekanisme pengelolaan parkir, baik persoalan retribusi, dan lain sebagainya.
“Saya ketemu Pak Uteng juga, menanyakan mekanisme retribusi dan segala macam juga. Ada (penyerahan uang). Saya tidak tau, Pak Uteng mekanismenya seperti apa, Pak Uteng bilang itu urusan gw. Iya (untuk mengelola parkir). Saya ngikutin mekanisme saja,” ujarnya.
Faozi menegaskan, saat ini pengelolaan parkir masih berada di perusahaannya. Namun pengelolaan parkir tidak sesuai dengan MoU yang dibuat antara dirinya dengan Dishub Cilegon.
“Betul sampai saat ini, pengelola Pasar Kranggot. Saya sudah tidak kesana lagi setelah ada kasus ini. Masih (mengelola parkir). Tidak (luas yang dijanjikan) hanya yang dipagari saja. Betul (tidak sesuai MoU) sempat saya tanyakan, katanya akhir tahun (menyesuaikan MoU),” tegasnya.
Usai keterangan saksi, kasus selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (darjat/rahmat)