Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan, Menkopolhukam Mahfud MD Ingatkan KPU

Menkopolhukam Mahfud MD
Tangkapan layar @mohmahfudmd

BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD memberikan warning atau mengingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait Pemilu 2024.

Menkopolhukam Mahfud MD meminta KPU agar berhati-hati dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.

Hal itu diasampaikan Menkopolhukam Mahdud MD menanggapi diterimanya banding KPU oleh Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta atas gugatan penundaan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Imam Sholat Subuh Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Ralyat Adil Makmur atau Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Partai Prima meminta agar Pemilu 2024 ditunda dan partainya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jadi, sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terimakasih juga kepada pengadilan (PT DKI Jakarta_red) yang telah membuat putusan tentang pelaksanaan Pemilu,” kata Mahfud MD di instagram @mohmahfudmd, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga : Cewek Korban Begal di Cikande Serang, Nangis Sesunggukan di Jalan

Menkopolhulam Mahfud MD menyatakan, PT DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPU Pusat.

Semula, kata Menkopolhulam Mahfud MD, PN Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terkait permintaan penundaan Pemilu.

“Hari ini (Selasa, 11 April 2023_red) di tingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” ungkap Menkopolhulam Mahfud MD.

Dengan putusan itu, kata Menkopolhulam Mahfud MD, KPU dan Bawaslu serta stakeholder lainnya diminta konsentrasi dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga : Presiden Jokowi Warning Al Muktabar dan Helldy Agustian Soal Mudik Lebaran 2023, Begini Katanya

“Semuanya harus konsentrasi bahwa Pemilu itu tetap pada jadwal semula (14 Februari 2024_red), karena putusan pengadilan, meskipun masih bisa kasasi. Tapi memang itulah hukum yang benar (Ditolak),” tegasnya.

Menkopolhukam Mahfud MD
Tangkapan layar @mohmahfudmd

Menurut Menkopolhulam Mahfud MD, gugatan Pemilu tidak seharusnya diajukan atau diadili di pengadilan negeri.

“Tidak bisa masalah Pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri karena itu diluar kopetensi,” tegasnya.

Menkopolhulam Mahfud MD meminta KPU agar bekerja lebih cepat lagi dalam tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga : Ibu Ngamuk di SPBU Gegara Antrian Motornya Diserobot Pengendara Lain

Mahfud MD juga meminta KPU agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Jangan sampai, kata dia, ada gugatan-gugatan baru lagi terkait Pemilu 2024.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia, dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan baru,” pungkasnya. ***

Pos terkait