SERANG, BANTEN RAYA- Setelah ada instruksi Kapolda Banten untuk tembak di tempat bagi pelaku kejahatan jalanan atau berandalan yang membahayakan masyarakat, polisi di Banten mulai mengasah kemampuan menembak. Mereka belajar menembak di Lapangan Tembak, Mapolda Banten, Minggu (12/12).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, jajarannya di lapangan diharuskan melatih kemampuan menambak. Hal itu menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto beberapa waktu lalu.
“Kegiatan menembak ini merupakan implementasi dari instruksi Kapolda Banten agar tidak ragu menggunakan senjata api dalam melindungi diri dan masyarakat dari kejahatan jalanan,” kata Rudi kepada awak media.
Rudi menambahkan, senjata api dinas yang dipegang anggota Polri berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Latihan ini juga untuk memahami teknik mengunakan senpi dan spesifikasi senpinya (senjata api) masing-masing,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kasat PJR Ditlantas Polda Banten Kompol Kemas Natanegara mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengamanan di ruas tol. Sebab di ruas jalan tol sering kali terjadi kejahatan maupun tindak kriminal.
“Penggunaan senpi agar sesuai dengan intensitasnya, untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengaku bahwa berandal jalanan masuk dalam street crime atau kejahatan jalanan. Berandalan sudah meresahkan masyarakat, juga membahayakan anggotanya yang bertugas dalam memberantas kejahatan.
“Berandalan jalanan termasuk street crime. Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat,” katanya.
Rudy mengungkapkan, pada akhir November 2021 lalu berandalan jalanan membawa senjata tajam terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Lebak memakan korban 2 orang luka dan 1 orang meninggal dunia. Hal itu juga terjadi di beberapa wilayah lainnya.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” ungkapnya.
Rudi menjelaskan, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat.
“Sesuai pasal 47 Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa, penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan,” jelasnya. (darjat)