SERANG, BANTEN RAYA- Kawasan Banten Lama saat ini sedang diusulkan menjadi cagar budaya. Bila rencana ini berhasil, maka penataan Kawasan Banten Lama akan lebih mudah karena memiliki legalitas kuat.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten Rusmeijani Setyo Rini mengatakan, piahknya menyambut rencana pengusulan Kawasan Banten Lama menjadi cagar budaya. Dengan demikian, maka upaya penataan Kawasan Banten Lama ke depan akan lebih mudah.
“Kawasan Banten Lama ini kan belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya,” ujar Rini yang ditemui usai acara Bincang Tandang yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Kaibon yang digelar Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Serang di Keraton Kaibon, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (15/12).
Rini mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena Kawasan Banten Lama berada di dua daerah, yaitu Kabupaten Serang dan Kota Serang, maka penetapan cagar budaya Kawasan Banten Lama merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, yang sebelumnya didahului dengan kajian Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Banten.
Sebagaimana yang dia ketahui, saat ini Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Banten sedang akan ditetapkan melalui surat keputusan. Setelah itu, tim ahli akan melakukan penelitian terkait kawasan cagar budaya di Kawasan Banten Lama dan setelah selesai akan mengusulkan penetapan kawasan cagar budaya ke Pemerintah Provinsi Banten agar Kawasan Banten Lama ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
“BPCB Banten sendiri dalam pengusulan kawasan cagar budaya itu berperan membantu mendampingi di berkas penetapan cagar budayanya,” ujarnya.
Saat ini, kata Rini, penataan Kawasan Banten Lama sulit dilakukan karena belum adanya penetapan Kawasan Banten Lama sebagai cagar budaya. Karena itu, menata lokasi parkir dan lain sebagainya menjadi sulit karena secara kekuataan masih lemah.
Bila Kawasan Banten Lama sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka akan ada penetapan zonasi, mulai dari zonasi inti, zonasi penyangga, sampai zonasi pengembangan. Zonasi inti adalah zona yang tidak boleh ada apa pun selain benda cagar budaya itu sendiri. Dengan pengaturan semacam ini, maka zona inti tidak akan “diganggu” dengan aktivitas lain, misalkan pembangunan dan lain sebagainya.
“Setelah ditetapkan maka akan menjadi legalitas yang kuat.maka bisa melangkah ke pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan selanjutnya,” katanya.
Penetapan Kawasan Banten Lama sebagai cagar budaya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Selama ini penetapan Kawasan Banten Lama sebagai cagar budaya masih terkendala kurangnya tim ahli yang harus berjumlah minimal 7 orang. Sementara saat ini tim ahli cagar budaya yang ada hanya ada tiga orang.“Selama ini menjadi kesulitan Pemerintah Provinsi Banten (mendapatkan tim ahli cagar budaya-red),” katanya.
Para ahli ini bukan orang sembarangan. Mereka sudah memiliki sertifikat sebagai tim ahli dari badan sertifikasi. Karena itu dia memperkirakan Pemerintah Provinsi Banten masih terkendala di pencarian tim ahli ini untuk menetapkan Kawasan Banten Lama sebagai cagar budaya.“Kalau waktu penetapan saya kira tidak akan lama,” ujarnya.
Penetapan kawasan cagar budaya pada Kawasan Banten Lama memiliki manfaat kawasan ini akan terlindungi. Ketika ini terlindungi, maka pengamanann dan pemanfaatannya juga akan tertata. Akan bisa dikelola dengan baik.
“Kalau sudah ada penetapan, akan melangkah ke zonasi, ada penetapan zonasi. Kalau sudah ditetapkan sebagai zona inti ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Rini.
Sejarawan Banten Mufti Ali mengatakan, sesuai dengan penelitian yang dilakukannya terhadap sejumlah dokumen di beberapa Negara, dia dapat menyimpulkan bahwa Kesultanan Banten pada masa lampau adalah bangsa yang maju dan diakui dunia internasional.
Karena itu dia tidak sepakat bila Banten hanya menonjolkan sisi budaya seperti debus dan silat. Menurutnya, Kesultanan Banten pada masa lampau adalah bangsa yang sangat maju dalam perdagangan. Karena itu, Kesultanan Banten mampu membangun kota dengan sangat kokoh dan megah. Juga memesan kapal-kapal dagang besar.
“Kalau kita sekarang dagang kaen itu paling jauh ke Tanabang. Dulu lelhur kita kalau jualan kain itu ke Manila. Ngambil kaennya dari Gujarat (India-red),” kata Mufti. (tohir)