BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Ketanakerjaan (Disnaker) Lebak meminta 145 perusahaan di Lebak untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh sebelum lebaran. Adapun batas maksimal pembayaran THR pada hari ke tujuh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Apabila pekerja perusahaan tak menerima THR, Disnaker telah menyediakan posko pengaduan THR.
Berdasarkan informasi, sanksi bagi perusahaan yang melanggar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Maman Suparman, meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh maksimal pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
“Kami sudah berikan surat edaran kepada seluruh perusahan yang ada di Lebak untuk membayarkan THR sebelum Lebaran,” katanya kepada Bantenraya.co.id, Jumat 14 April 2023.
BACA JUGA : Demi Kenyamanan Pemudik, DPUPR Lebak Targetkan Perbaikan Lima Ruas Jalan Selesai H-7 Lebaran 2023
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut berisi tentang poin-poin pembayaran THR kepada buruh antara lain paling lambat pembayaran H-7, dan pimpinan perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami juga sudah siapkan surat pernyataannya dan harus ditandatangani pimpinan perusahaan sebagai bentuk kesiapan mereka mematuhi aturan,” jelas Maman.
Maman mengungkapkan, THR itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan Tahun 2023.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ungkap Maman.
BACA JUGA : Menjelang Lebaran 2023, Distan Pastikan Stok Beras di Lebak Aman
Ia membeberkan, apabila perusahaan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Maka akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi itu tertuang dalam peraturan PP No 36 Tahun 2021, tolong kepada para perusahaan yang ada di Lebak untuk mengikuti peraturan yang berlaku,” bener Maman.
Selain itu, pihak Disnaker Lebak sudah menyiapkan posko pengaduan THR bagi para pekerja yang belum mendapatkan THR.
“Kami juga akan buka posko untuk pekerja yang ingin mengadu soal THR,” lanjutnya.
Maman berharap, seluruh perusahaan dapat memberikan THR dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” harapnya.
Sementara itu, Manajer Keuangan PT Indo Karya Gemilang (BIG) Lebak, Iman Abdullah mengatakan, pemimpin perusahaan sudah memberikan titah kepada dirinya untuk menyiapkan THR para pekerja.
“Ya memang ada surat edaran dari Disnaker, saya juga sudah diberikan perintah untuk mengkondisikan THR para pekerja,” singkat Iman. ***