BANYENRAYA.CO.ID – Inilah informasi seputar sejarah panjang adanya Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia ternyata begini penjelasannya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tunjangan hari raya atau THR menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu para pekerja hingga ASN.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk bonus atau insentif yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan pada momen Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Sedangkan di Indonesia sendiri, THR sudah menjadi tradisi di setiap tahun saat akan memasuki hari lebaran.
Lantas bagaimana sejarah panjang THR? Simak artikel ini sampai selesai.
Sejarah THR di Indonesia
Dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber berikut ini adalah sejarah panjang THR:
THR sebenarnya telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada masa itu, THR diberikan kepada para pegawai pemerintah kolonial Belanda dan juga para pekerja pabrik gula.
THR yang diberikan pada saat itu dianggap sebagai bentuk apresiasi dari pihak pengusaha terhadap kinerja karyawan dan juga sebagai bentuk pengganti upah selama libur panjang.
Setelah Indonesia merdeka, THR pun tetap diberikan kepada karyawan dengan penghasilan rendah.
THR pada saat itu diberikan dalam bentuk bingkisan atau paket sembako yang berisi bahan makanan pokok dan beberapa kebutuhan lainnya.
Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri, yang menetapkan bahwa THR harus diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah standar upah minimum.
Kemudian, pada tahun 1994, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1994 tentang THR yang menetapkan bahwa THR harus diberikan kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN.
BACA JUGA: Menabung Untuk Beli Hewan Kurban Dalam Dua Bulan? Simak Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan
Selain itu, besarnya THR juga diatur sesuai dengan persentase dari gaji pokok karyawan dan juga lama masa kerja.
Hingga saat ini, pemberian THR masih berlaku di Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
THR tetap menjadi hak karyawan yang dijamin oleh negara dan memberikan manfaat besar bagi para karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan pada momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Dalam rangka mengoptimalkan pemberian THR, perusahaan di Indonesia sebaiknya memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memberikan THR yang sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.
Hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi karyawan, tetapi juga meningkatkan kepuasan dan kinerja karyawan serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Demikian sejarah panjang adanya Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia.***