SERANG, BANTEN RAYA – Pemprov Banten belum memiliki rencana terkait pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Hingga saat ini, pemprov masih menunggu arahan lebih lanjut untuk menindaklanjutinya.
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan hanya terdapat dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 mendatang. Keduanya adalah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait tenaga honorer, melalui peraturan pemerintah (PP) setiap entitas pemerintahan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023. Selama proses itu, rekrutmen tahun anggaran 2022 akan difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, Pemprov Banten belum memiliki rencana apapun terkait program KemenpanRB yang akan menghapus tenaga honorer di 2023. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujarnya, kemarin.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, untuk saat ini terdapat sekitar 5.000 tenaga honorer di lingkup Pemprov Banten. Selama ini, gaji untuk para tenaga honorer tersebut dialokasikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Komarudin menegaskan, penghapusan tenaga honorer pada 2023 baru sebatas wacana. Sebab, hingga saat ini belum peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Ya (masih wacana-red),” katanya.
Sementara itu, salah seorang tenaga honorer di Setda Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya, meminta agar pemerintah tak hanya melakukan penghapusan. Ia meminta pemerintah juga harus memikirkan nasib mereka setelahnya.
“Kalau cuma ada PNS dan PPPK ya angkat honorer jadi salah satu di antaranya,” tuturnya.
Ia mengaku sangat kecewa jika dalam penerapannya nanti pemerintah hanya menghapus tenaga honorer tanpa dipikirkan nasibnya. Sebab, sudah banyak honorer di Pemprov Banten yang bekerja dari 5 hingga 10 tahun dan bahkan lebih.“Beban kerja sama sama seperti PNS, saya harap Pak Gubernur bisa bijak menyikapi hal ini,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Banten Raya, di lingkup Pemprov Banten sendiri terdapat tiga jenis tenaga honorer. Pertama adalah sisa honorer kategori 1 (K1), selanjutnya ada honorer kategori 2 (K2) yang merupakan guru di SMA, SMK dan SKh di bawah kewenangan Pemprov Banten. Selanjutnya ada tenaga honorer non kategori yang tersebar di sejumlah OPD. (dewa)