3 Juru Parkir Liar di Kawasan Wisata Anyer Dibekuk Polisi

Juru Parkir
Petugas Polres Cilegon mengamankan 3 juru parkir liar di Kawasan Wisata Anyer. (Humas Polres Cilegon)

BANTENRAYA.CO.ID – Satgas Gakkum Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 juru parkir liar di Kawasan Wisata Anyer.

3 juru parkir liar yang diamankan lantaran memungut uang parkir dari wisatawan yang memarkir kendaraanya di atas trotoar.

Para juru parkir yang diamankan bahkan menjual karcis parkir ilegal dengan nominal Rp 10 ribu per satu sepeda motor.

Bacaan Lainnya

3 juru parkir yang diamankan beroperasi di Jalan Raya Anyer Bandulu, atau sebrang Hotel Marbella di Kawasan Wisata Anyer.

BACA JUGA: Jadwal BAC 2023, 3 Wakil Indonesia Tampil di Hari Pertama

Petugas Kepolisian dari Polres Cilegon mengamankan 3 juru parkir liar pada Minggu, 23 April 2023.

Kasat Reskirm Polres Cilegon, AKP Mohammad Nandar mengatakan, 3 juru parkir yang diamankan ini berisial MI berusia 35 tahun, warga Kampung Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer.

Kemudian, SHE  berusia 41 tahun warga Jombang Kali, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

DS berusia 51 tahun warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Referensi Hotel Bintang 5 di Puncak, Jadi Lokasi Staycation Bareng Keluarga Usai Mudik

“Ketiga jukir (juru parkir) kita amankan di 2 titik parkir di depan Hotel Marbella, Anyer yang berstatus jalan fasilitas umum milik pemerintah,” kata Nandar.

“Dengan fungsi (trotoar) untuk pejalan kaki,” kata Nandar kepada awak media.

Nandar menambahkan, dari pengakuan ketiga juru parkir ini, mereka sudah menjalankan aksinya tersebut selama 2 bulan.

Ketiga juru parkir tersebut menarik retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu per kendaraan.

BACA JUGA:  5 Hotel Murah Kategori Bintang 4 di Sentul Bogor, Staycation Tak Perlu Jauh-jauh

“Belum ditemukan fakta-fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat Desa,” tambahnya.

Pungutan uang dari pengunjung wisata yang memarkirkan kendaraan di trotoar jalan milik pemerintah merupakan pelanggaran dalam ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Kabupaten Serang.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan ketiga jukir, 39 tiket parkir dan uang tunai Rp 320 ribu. 64 lembar tiket parkir dan uang tunai sebesar Rp 714 ribu,” urainya.

Selain itu, ketiga juru parkir ilegal juga dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***

Pos terkait