BANTENRAYA.CO.ID – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten alias BI Banten memastikan jika harta karun berupa uang emisi lama di Kota Serang tak bisa lagi ditukar dengan uang baru.
BI Banten berpegang pada aturan yang berlaku soal kemungkinan harta karun uang emisi lama itu bisa ditukar ke uang yang masih berlaku.
Meski demikian, BI Banten memberikan saran untuk bagaimana harta karun uang emisi lama itu bisa tetap dijadikan uang atau cuan yang berlaku.
BACA JUGA: Jam Berapa Series WHY Episode 6 Tayang? Ini Spoiler dan Jam Tayang Seriesnya
Belakangan ini media sosial sedang dihebohkan dengan temuan harta karun oleh warga Kota Serang, Banten.
Temuan harta karun itu adalah berupa uang gepokkan berkarung-karung yang merupakan milik Kakek Sarneli.
Uang tersebut baru diketahui atau ditemukan saat sang kakek saat kondisi kesehatannya sedang terganggu.
BACA JUGA: Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, PKL Banyak Berjualan di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani
Setelah ditelusuri ternyata uang tersebut merupakan tabungan Kakek Sarneli yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, dalam harta karun tersebut juga ditemukan banyak uang emisi lama alias uang jadul keluaran lampau.
Aturan yang Dipakai BI Soal Temuan Uang Emisi Lama
Kepala BI Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, terkait penukaran uang emisi lama pihaknya berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008.
BACA JUGA: Naik Moge, Punya Rumah Luas, Kompol Achiruddin Hasibuan Juga Miliki Kos-kosan Puluhan Pintu
Dalam peraturan tersebut diungkapkan jika ada 4 pecahan uang emisi lama yang sudah ditarik dari perderan.
Keempatnya adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi (TE) 1998. Lalu uang pecahan Rp20.000 1998, uang pecahan Rp50.000 TE 1999 dan uang pecahan Rp100.000 TE 1998.
“Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,” ujarnya kepada Bantenraya.co.id melalui aplikasi WhatsApp, Kamis 27 April 2023.
Ia menjelaskan, soal batas waktu penukaran uang emisi lama yakni pada 31 Desember 2008 sampai dengan 30 Desember 2013 yang dapat ditukar di BI dan Bank Umum.
Selanjutnya juga batas akhirnya pada 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 yang dapat ditukar di BI.
“Memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan, maka uang tersebut sudah tidak bisa ditukar baik di Bank Umum maupun di BI,” katanya.
Hasil Kunjungan ke Keluarga Kakek Sarneli
Terkait temuan harta karun itu BI Banten juga telah melakukan kunjungan ke kediaman keluarga Kakek Sarneli dan ternyata tak semua uang tersebut sudah melewatu masa berlaku.
“Hasil visit kami dari uang tersebut beberapa masih bisa ditukar karena emisinya masih berlaku,” katanya.
“Namun kondisi tidak layar edar sehingga dapat ditukar melalui bank atau BI,” ungkapnya.
BACA JUGA: Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, PKL Banyak Berjualan di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani
Nasib Uang Emisi Lama Kakek Sarneli
Terkait uang emisi lama Kakek Sarneli, Imaduddin menegaskan uang tersebut hanya bisa dimiliki namun tak bisa jadi alat tukar.
Namun, uang-uang tersebut masih bisa bernilai karena banyak kolektor yang biasanya mencarinya.
“Sekarang ada komunitas numismatics yang kadang mereka mencari edisi lama,” pungkasnya. ***