BANTENRAYA.CO.ID – Tim pemenangan divisi hukum dan advokasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi
Diany-Ade Sumardi mengecam keras beredarnya video seseorang mendapatkan amplop bergambar Airin-Ade berisikan uang tunai, yang dinarasikan sebagai money politics.
Tim Airin-Ade menegaskan, amplop dan uang itu tidak pernah disebarkan oleh tim Airin-Ade.
Mereka menganggap video tersebut sebagai fitnah dan kampanye hitam. Video itu sendiri diduga dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan paslon Airin-Ade.
Pilkada Kota Serang, Tim Hukum Budi Agis Laporkan Pencopotan APK ke Bawaslu
Ketua Tim Kampanye Airin-Ade, Bahrul Ulum mengungkapkan, video tersebut diketahui beredar pada Sabtu (23 November 2024) pagi, di media sosial TikTok pada akhir masa kampanye dan menjelang hari tenang.
Video tersebut kemudian menyebar di TikTok dan media sosial lain, seperti WhatsApp.
Namun kemudian video tersebut tiba-tiba saja menghilang dari TikTok.
“Dalam video fitnah tersebut dibuat narasi propaganda dan disinyalir ingin membentuk opini negatif terhadap pasangan calon nomor urut 1 Airin-Ade. Video tersebut adalah fitnah dan tidak benar atau bohong.
Ratu-Badri Makin Inklusif, Dukungan Terus Mengalir Jelang Pemilihan
Tim pemenangan Airin-Ade tidak menyebarkan amplop berisi uang seperti dalam video tersebut,” kata Ulum saat konferensi pers di Hotel Horison Ultima Serang, Minggu (24 November 2024).
Video tersebut, kata Ulum, diduga sengaja dibuat oleh seseorang sebagai kampanye hitam (black campaign) di akun media sosial, terutama akun TikTok.
Video tersebut juga diposting dalam status WhatsApp oleh seseorang berinisial FZ.
Dia menduga, tujuan penyebaran konten ini adalah untuk menghasut, memfitnah, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan pasangan calon Airin-Ade.
Wamen BUMN Dukung Operasional Pabrik HSM 1 Krakatau Steel Pada Tahun Ini
“Kami mengecam dan mengutuk keras segala bentuk hoax, fitnah, dan dan kampanye hitam di Pilkada Banten tahun 2024 ini,” katanya.
Ulum mengatakan, pihaknya akan menempuh dua cara untuk merespons video tersebut. Pertama, tim Airin-Ade akan melaporkan video tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi Banten sebagai sebuah pelanggaran pidana pemilu. Kedua, tim Airin-Ade akan melaporkan juga ke polisi sebagai sebuah fitnah dengan tuntutan pidana umum.
Ulum mengatakan, adanya video tersebut sangat merugikan pasangan Airin-Ade karena dapat dipersepsikan bahwa pasangan ini membagi-bagikan uang atau money politics.
800 Ribu Ton Kimia Ditimbun Di Cilegon
Padahal, hal itu tidak pernah dilakukan oleh tim mana pun, baik tim inti maupun relawan Airin-Ade. “Di situ kita sangat dirugikan. Dengan tegas kami sampaikan itu bukan dari tim nomor urut 1,” katanya.
Ulum mengatakan, video tersebut diduga dibuat oleh oknum yang tidak beradab dan tidak memiliki etika politik untuk menyerang pasangan calon Airin-Ade.
Tim hukum akan segera melaporkan ke Bawaslu maupun ke pihak kepolisian terkait akun-akun yang menyebarkan berita hoax dan fitnah tersebut.
“Kami juga akan melaporkan inisial FZ, yang kami ketahui pertama kali menyebarkan berita hoax, fitnah, dan kampanye hitam dalam video tersebut,” katanya.
Harga Ubi Madu Cilembu di Kota Serang Kian Manis Yakni Rp 28 Ribu Per Kilogramnya
Ulum juga meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan TNI untuk bekerja profesional, independen, netral dan menjunjung tinggi amanat Undang-undang selama Pilgub Banten ini.
Astiruddin Purba selaku Tim Hukum Airin-Ade mengatakan, video ini diduga diunggah pertama kali di TikTok oleh akun lain.
Namun setelah itu akun ini langsung menghapus video tersebut. Selanjutnya, video kemudian disebarkan oleh akun FZ.
Penghapusan video pertama ini diduga sebagai upaya untuk mengaburkan fakta. “Penghapusan upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya.
Dana Bergulir Jadi Cara Ratu-Badri Kembangkan UMKM di Kota Serang
Video tersebut diketahui disebarkan oleh seseorang berinisial FZ di status WhatsApp miliknya.
Hingga saat ini pihaknya masih menelusuri siap FZ dan apa hubungan FZ dengan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, dia mengaku belum bisa memastikan hubungan antara FZ dengan pihak lain dalam kasus ini.
Purba mengatakan, karena isi dari video tersebut sebuah hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta, maka video tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye hitam dan fitnah terhadap pasangan Airin-Ade.
Mini Reklame Neon Box di Perempatan Ciceri Kota Serang Terjatuh
Purba mengatakan, pembuatan video tersebut diduga melanggar pasal 69 huruf (c) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada pasal 69 huruf C Undang-undang tersebut disebutkan “Kampanye dilarang dengan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/ atau kelompok masyarakat”.
Pasal 72 ayat 1 dan pasal 69 menyatakan, pelanggaran atas aturan ini merupakan sebuah tindak pidana dan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Calon Walikota Serang Budi Rustandi Bakal Tambah Honor Kader Posyandu Jadi Rp 300 Ribu Per Bulan
“Kami tegaskan kembali, video tersebut jelas adalah fitnah yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja menyerang calon nomor urut 1 Airin-Ade, seolah telah melakukan perbuatan money politic,” ujarnya. (tohir)