Terkuak! Bayi Bibir Sumbing yang Dibuang di Serang Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Kandung

Kasus pembuanagan bayi bibir sumbing
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat mengekspose kasus pembuangan bayi bibir sumbing di wilayah Pontang, Kabupaten Serang. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Serang akhirnya menguak sosok pembuang bayi bibir sumbing yang ditemukan di Pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Sosok pembuang bayi bibir sumbing itu ternyata kakek sekaligus ayahnya sendiri berinisial HO (40), penjual nasi goreng asal Bangkalan, Jawa Timur.

HO tega membuang bayi bibir sumbing itu, lantaran malu kepada tetangga dan pihak keluarga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: SIKAT! Promo JSM Indomaret Hari Ini, Camilan, Kopi, Susu hingga Minyak Goreng Pasti Diskon

Sebab, bayi bibir sumbing itu merupakan hasil hubungan terlarang antara HO dengan anak kandung dia sendiri.

Kronologi Penangkapan HO

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan HO ditangkap pada Selasa 25 April 2023 lalu, atau hanya 12 jam dari penemuan bayi bibir sumbing tersebut.

“Tersangka ditangkap di Plawad Ciruas,” katanya saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 28 April 2023.

BACA JUGA: Halaman Rumah Abah Jajang Hancur Usai Viral dan Dikunjungi Ratusan Warga

Ia menjelaskan, HO melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya hingga melahirkan seorang bayi.

“Karna malu, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara ayah dan anak kandung,” jelasnya.

Yudha menjelaskan terungkapnya kasus pembuangan bayi itu bermula dari informasi bidan klinik, yang membantu persalinan ibu bayi tersebut berinisial SI.

BACA JUGA: Materi Khutbah Jumat Singkat Paling Bagus Edisi 28 April 2023 Tentang Jangan Berbuat Aniaya

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Praktek Bidan Mandiri yg membantu melahirkan bayi laki-laki yg lahir dengan kondisi cacat (sumbing),” terangnya.

Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan dari keterangan yang diperoleh, pelaku tega membuang bayi tersebut lantaran malu dengan tetangganya.

“Tersangka juga tau anaknya cacat dan membutuhkan biaya besar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bacaan Doa Agar Plasenta Naik, Singkat dan Mudah Dihafal untuk Kehamilan Bayi Lebih Sehat

HO Dikenakan Pasal Penelantaran Anak

Bayi bibir sumbing dibuang
Kepolisian membawa bayi bibir sumbing yang dibuang di semak-semak ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan perawatan, Selasa 25 April 2023. (Dokumentasi Polsek Pontang)

Yudha menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana tentang penelantaran anak, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

Untuk diketahui, bayi yang diperkirakan baru dilahirkan itu, pertama kali ditemukan pada pukul 06.30 WIB, oleh Samah (54) warga di sekitar lokasi penemuan bayi malang tersebut.

Bayi tanpa identitas itu ditemukan di dalam kardus, yang tertutup semak-semak tepat di bawah pohon kedondong, tak jauh dari saluran irigasi.

BACA JUGA: BIKIN KALAP! Promo JSM Indomaret Hari Ini Bikin Pengen Terus Belanja Tanpa Henti

Bayi malang itu lalu diserahkan ke Polsek Pontang dan seterusnya oleh polisi dibawa ke Puskesmas Pontang.

Mendapatkan laporan pembuangan bayi itu, Polsek Pontang bersama Unit PPA Polres Serang melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi.

Dari penyidikan itu polisi mendapatkan informasi lokasi persalinan, bayi yang sengaja dibuang orangtuanya tersebut. Di tempat persalinan itu, kepolisian mendapatkan keterangan dari tim medis, terkait identitas sang ibu.

BACA JUGA: Update Kasus Penganiayaan Aditya Hasibuan: Dua Rekening AKBP AH Bernilai Puluhan Miliar Diblokir PPATK

Tanpa menunggu lama, kepolisian mendatangi dan menjemput sang ibu untuk dibawa ke Polres Serang. Dari pemeriksaan, pembuang bayi tersebut merupakan seorang pria yang diketahui merupakan ayah si ibu. ***

Pos terkait