SERANG, BANTEN RAYA- ES (28), pemuda asal Kampung Kadu Beureum, Desa Kadu Bereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, babak belur diamuk. Itu terjadi setelah ES kepergok mencuri motor di parkiran SMPN 3 Baros, Kampung Cipancur, Desa Sidamukti Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, massa, Selasa (15/3) pagi. Sebelum ditangkap, pelaku sempat menabrak warga yang memergoki pelaku.
Kapolsek Baros AKP L Wahyu Bintarna membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik pelajar di parkiran sekolah oleh warga sekitar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baros. “Pelaku diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian diserahkan kepada kami,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (15/3).
Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diduga tidak sendiri saat melakukan pencurian. Saksi menyebut, ES datang ke sekolah bersama rekannya menggunakan sepeda motor.
“Awalnya warga curiga ada dua orang laki-laki yang terlihat bolak balik menggunakan sepeda motor Honda Beat Street di depan SMP Negeri 3 Baros, kemudian mereka masuk ke sekolah,” jelasnya.
Wahyu menambahkan setelah masuk ke lingkungan sekolah, keduanya masing-masing membawa sepeda motor. Warga yang curiga kemudian menghentikan kedua pelaku. “Warga atas nama Encep Saefudin, warga Desa Kampung Pagedongan, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros kemudian menghadang pelaku. Bukannya berhenti, saksi malah ditabrak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan, akibat kejadian itu, korban dan pelaku terjatuh. Tak ingin pelakunya lolos, warga kemudian meminta pertolongan dan meneriaki pelaku. “Saksi berteriak maling dan warga langsung berdatangan dan mengeroyok pelaku,” tambahnya.
Wahyu mengungkapkan, setelah pelaku diamankan, warga melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baros. Pelaku dan barang bukti sepeda motor honda beat berplat nomor A 6921 DC, serta alat-alat yang digunakan untuk kejahatan.
“Sebelum dibawa ke Polsek, pelaku kita bawa ke Puskesmas untuk diperiksa kesehatannya. Hasilnya tidak ada luka serius yang diderita pelaku,” ungkapnya.
Wahyu menegaskan pemuda asal Kecamatan Pabuaran itu akan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan,” tegasnya. (darjat)