SERANG, BANTEN RAYA – Guna menutupi identitas pekerjaan bisnis prostitusi online dari kedua anak perempuan kembarnya yang masih berusia 6 tahun, EE menyebut suaminya AR (36) bekerja di kepolisian.
Diketahui sebelumnya, AR (29) warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan BB (25) warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap anggota Reskrim Polres Serang Kota, Sabtu 26 Maret 2022.
Keduanya diduga menjual istri dan pacarnya masing-masing kepada pria hidung belang, melalui aplikasi MeChat dengan tarif Rp500 ribu per 30 menit.
EE mengaku tak ingin kedua anaknya bersedih jika ayahnya ditangkap polisi karena kasus prostitusi online. Untuk itu, dia menyebut jika AR bekerja di kepolisian.
“Anaknya pengen ketemu ayahnya. Saya sudah bilang kalau ayahnya kerja di polisi,” katanya kepada Banten Raya, Senin (28/3) saat ditemui di Mapolres Serang Kota.
EE menegaskan selama ini anak kembarnya memang tidak mengetahui aktivitas dia dan suaminya. Sebab selama ini kedua anaknya diasuh oleh kakek dan neneknya di Jakarta.
“Baru dua hari sebelum kejadian (anaknya dibawa ke Kota Serang). Lagi libur sekolah,” tegasnya.
EE mengungkapkan pada saat ini, dia bersama anak dan keluarganya ingin menemui AR di Polres Serang Kota. Setelah bertemu, dia akan pulang ke kampung halamannya.
“Iya mau pulang ke Jakarta,” ungkapnya.
Sementara ayah dari tersangka AR dan BB, berinisial BK mengaku tidak mengetahui jika kedua anaknya dan menantunya melakukan bisnis prostitusi online. “Taunya dia dagang di sini (Kota Serang),” katanya.
BK mengungkapkan, jika AR dan EE masih tinggal bersama dirinya, sedangkan anak keduanya BB sudah lama tidak tinggal bersamanya. “Kalau kakaknya (BR) tinggal sama saya. Tapi adiknya sudah punya KK (Kartu Keluarga) sendiri,” ungkapnya.
Untuk diketahui, AR (29) warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan BB (25) warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap anggota Reskrim Polres Serang Kota, Sabtu 26 Maret 2022.
Keduanya diduga menjual istri dan pacarnya masing-masing kepada pria hidung belang, melalui aplikasi MeChat dengan tarif Rp500 ribu per 30 menit.
Dari keterangan para tersangka EE dan DNS tidak pernah dipaksa untuk melakukan bisnis prostitusi online. Namun kegiatan itu ada dasar keinginan EE dan DNS, dengan alasan kebutuhan ekonomi. (darjat)