SERANG, BANTEN RAYA- Kasi Dalops pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Awaludin dipanggil Inspektorat Kota Serang, Kamis (21/4/2022).
Awaludin dipanggil untuk dimintai keterangan terkait beredarnya foto surat permohonan minta jatah THR kepada pengusaha di wilayah Kota Serang, yang viral di media sosial Instagram, Rabu malam (20/4/2022).
Awaludin mengaku datang ke kantor Inspektorat Kota Serang pada pagi menjelang siang.”Saya datang sekitar jam 10.00,” ujar AU saat diwawancara Banten Raya.Menurut Awaludin, dirinya diberikan teguran secara secara lisan oleh salah seorang Irban Inspektorat Kota Serang.”Teguran lisan oleh Pak Dudi Irban IV,” ucap dia.
Tak hanya itu, Awaludin juga diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut, karena dianggap telah mencederai institusi Satpol PP dan Pemkot Serang.”Setelah dipanggil oleh Inspektorat, gak usah melegalkan pungli, karena kita (Pemkot Serang) dianggap sudah bersih,” katanya.
Inspektorat Kota Serang, kata dia, memerintahkan agar menarik surat permohonan THR dari pengusaha di wilayah Kota Serang.”Dan harus menarik surat itu. Iya ada rencana untuk menarik, tapi harus ada surat dari Pak Kasat. Format suratnya saya belum tau seperti apa. Pokoknya menyatakan bahwa itu tidak benar,” jelas dia.
Inspektorat Kota Serang pun menginstruksikan jika ada pengusaha yang sudah memberi THR agar dikembalikan.
AU mengaku bahwa pihaknya belum menerima sepeser pun THR dari pengusaha yang diminta jatah THR.
“Sepeser pun saya belum nerima. Termasuk anggota saya juga belum nerima. Karena suratnya juga baru disebar,” terangnya.
Awaludin mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan bantuan THR Idul Fitri lantaran ratusan anggota Satpol PP Kota Serang yang berstatus honorer tidak mendapatkan THR dari Pemkot Serang.”Jumlah anggota ada 170 orang, tiap tahun gak ada THR,” beber dia.
Awaludin mengatakan, semula surat yang telah dibuat olehnya tidak untuk disebarkan kepada para pengusaha. “Baru kemarin. Enggak niat disebarkan. Cuma Buat pegangan anggota saja kalau ditanya. Tapi ada yang moto,” katanya.
Awaludin membantah surat yang telah disebar ke para pengusaha sebanyak 60 surat.”Kalau yang bilang 60 orang, itu ngaco. Cuma empat orang, itu pun tadinya buat pegangan anggota aja,” ucap dia.
Awaludin mengungkapkan bahwa pengajuan THR ke pengusaha itu sebelumnya telah dilakukan oleh instansinya. “Dari tahun ke tahun juga kayak gitu, cuma Pak Kasat gak mau tanda tangan, akhirnya saya yang menandatangani sebagai penggerak Kasi Dalops,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, surat permohonan THR dari institusinya yang menyebar ke para pengusaha di wilayah Kota Serang tanpa seizin dan perintahnya. “Itu tidak tanpa sepengetahuan dan instruksi saya. Kecuali ada instruksi dari saya,” ujar Kusna Ramdani.
Ia mengatakan, agar surat yang telah disebar ke beberapa pengusaha di wilayah Kota Serang diabaikan oleh para pengusaha yang menerima. “Pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yang sudah merasa menerima surat tersebut untuk diabaikan saja tidak usah ditanggapi surat tersebut. Kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu,” tegas dia.
Kusna mengaku, kejadian permintaan THR ke para pengusaha ini baru kali pertama terjadi. “Baru kali ini, sebelumnya belum pernah,” tegasnya.
Kusna mengaku pihaknya telah menegur oknum anggota Satpol PP Kota Serang yang telah membuat malu institusinya. “Sudah saya tegur kemarin, dan sekarang lagi proses penyelidikan oleh Inspektorat. Saya gak ada sangkutannya. Kecuali sayanya ada tanda tangan,” jelas dia.
Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, permintaan THR Idul Fitri yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Serang itu bukan anjuran Pemkot Serang.
“Oknum itu mah. Namanya oknum. Itu kan bukan anjuran pemerintah. Ditanyakan yang bersangkutan aja. Kalau saya mah Pemerintah Kota Serang tidak mengizinkan meminta-minta seperti itu. Satpol PP, kepala dinas, camat siapa pun tidak boleh meminta-minta untuk THR.
Kalau dilanggar tentunya nanti ada aturan,” jelas Syafrudin ditemui usai acara pemberian bantuan rehabilitasi rumah korban banjir di Kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (20/4/2022).
Syafrudin pun membantah jika tenaga honorer tidak diberikan THR Idul Fitri.”Kata siapa. Ada besarannya masing-masing OPD. Perusahaan swasta aja ada. Masa Pol PP nggak ada,” ujarnya. (harir)