Trending

Kasus Samsat Kelapa Dua Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

SERANG, BANTEN RAYA- Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/4/2022). Laporan dibuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Bidik Indonesia (MBI) lantaran kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur penggelapan hingga pemalsuan dokumen.

Ketua Maha Bidik Indonesia M Ojat Sudrajat mengatakan, ada tiga poin yang berpotensi menimbulkan tindak pidana dalam kasus Samsat Kelapa Dua. Ketiganya adalah penggelapan, pemalsuan dokumen, serta pembiaran yang dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 8-10.

“Saya tidak dalam kapasitas menunjuk orangnya, tapi biarkan nanti itu penyidik yang menentukan siapa saja pihak berwenang yang akan dipanggil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Ia mengaku tak memiliki niatan negatif sedikit pun sehingga melaporkan kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua ke Polda Metro Jaya. Pada hakikatnya dirinya ingin mendudukkan permasalahan yang terjadi secara jelas. Sebab ia menilai kasus ini seperti ada pembiaran.

“Bahwasanya masalah ini sudah selesai ketika uang itu dikembalikan, dan para pelakunya hanya sebatas empat orang itu,” katanya.

Melalui pelaporan itu juga, lanjut Ojat, biarkan kepolisian yang menentukan status kasus tersebut. Ia berharap tak ada pihak-pihak tertentu yang menentukan lebih dulu. “Ini kan seolah-olah Pemprov menghakimi mereka yang berbuat, padahal itu semua baru akan ditentukan oleh penyidik, bukan Pemprov,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button