77 Kasus Kejahatan Selama Libur Lebaran

1 KASUS KEJAHATAN

SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres Jajaran mengklaim jika kasus kejahatan selama libur lebaran Idul Fitri 2022 turun dibandingkan tahun 2021 lalu. Tahun ini kepolisian hanya hanya menerima 77 laporan kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Banten

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan angka kejahatan selama Operasi Ketupat Maung 2022 mengalami penurunan yang signifikan, dibandingkan tahun sebelumnya.

“Polda Banten berhasil menekan angka kejahatan sesuai dengan data bahwa pada 2022 sebanyak 77 kasus kejahatan menurun 42,1 persen jika dibandingkan dengan 2021 sebanyak 133 kasus,” katanya kepada awak media, Selasa (10/5).

Shinto menjelaskan untuk jenis kejahatan paling tinggi pada Operasi Ketupat Maung 2022 adalah kejahatan jalan sebanyak 18 kasus, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas). “Yang paling rendah adalah kasus perdagangan manusia, pengrusakan, Undang-Undang ITE, penculikan, penganiayaan berat dan ilegal fishing ini nihil kasus,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, turunnya angka kasus kejahatan di wilayah hukumnya, berkat partisipasi masyarakat yang ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.

“Terimakasih atas partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas kejahatan. Angka kejahatan menurun tentunya berkat partisipasi masyarakat dan terus bersama-sama menjaga lingkungan kita untuk prevent terhadap kejahatan,” ungkapnya.

Selain itu, Shinto menambahkan sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat, Polda Banten dan Polres jajaran lebih dahulu menggelar Operasi Jaran Maung 2022. Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir aksi kejahatan jalanan sejak tanggal 12 April – 21 April 2022.

“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 54 orang tersangka dan barang bukti motor dan mobil hasil curian,” tambahnya.

Shinto menjelaskan puluhan tersangka kejahatan itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yaitu di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang tersangka, di Lebak sebanyak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang, dan di Kota Serang sebanyak 7 orang.

“Dari hasil penangkapan tersebut Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak 9 unit,” jelasnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *