BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih memberikan waktu bagi parpol untuk melakukan perbaikan administrasi.Parpol masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi bacaleg andai ada persyaratan yang belum lengkap.
Komisioner KPU Provinsi Banten Mashudi mengatakan, parpol yang mendaftarkan bacaleg DPRD Provinsi Banten masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi.
BACA JUGA: GEGER! Dahlia Poland Ungkap Fandy Christian Selingkuh dengan Lawan Mainnya: Mendalami Peran Mungkin
Ia menjelaskan, jadwal verifikasi administrasi akan dilakukan tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni mendatang.
Kemudian peserta pemilihan anggota legislatif DPRD Provinsi Banten diminta untuk melakukan perbaikan sejak 26 Juni 2023 atau sampai 2 pekan ke depan.
“Lalu KPU Provinsi Banten akan kembali melakukan verifikasi administrasi dokumen hasil perbaikan peserta Pemilu Legislatif Provinsi Banten,” katanya, Minggu 14 Mei 2023.
Dari hasil verifikasi perbaikan, lanjutnya, KPU Provinsi Bangen akan membuat rancangan daftar calon sementara peserta Pemilu Legislatif yang akan dicermati oleh peserta pemilu.
“Jika tidak ada perubahan, maka KPU Provinsi Banten akan melakukan penetapan daftar calon sementara pada Bulan Agustus mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, sampai pukul 21.47 WIB, KPU Provinsi Banten masih menunggu hasil penyerahan administrasi bacaleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Gelora, Garuda dan Perindo.
BACA JUGA: Upaya Tertibkan Administrasi, Kesbangpol Lebak akan Segera Sosialisasikan Perbup Terkait Ormas
Ia mengaku, hingga saat ini masih dibuka dan dilakukan penerimaan pendaftaran peserta Pemilu Legislatif Provinsi Banten.
Jika ke 3 partai ini melebihi batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 23.59 maka dokumen akan dikembalikan karena pendaftaran sudah ditutup.
Mashudi berharap, ketiga partai yang belum mendaftar ini segera menyelesaikan dokumen administrasinya agar bisa mendaftarkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. ***