Upaya Tertibkan Administrasi, Kesbangpol Lebak akan Segera Sosialisasikan Perbup Terkait Ormas 

BANTENRAYA.CO.ID – Tertib Administrasi menjadi bagian dasar agar tetap bisa berdiri dan menjalankan aktivitasnya suatu lembaga khususnya organisasi masyarakat (ormas), maka seiring adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2023 tentang ormas yang baru, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak, meminta para pengurus untuk memahami kebijakan tersebut, tujuannya tak lain agar terus berjalan dan bisa diterima dikalangan masyatakat luas.

“Aturan (Perbup nomor 36 tahun 2023) ini saya kira perlu segera disosialisasikan kepada para pengurus ormas yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Lebak Tati Suryati, Minggu 14 Mei 2023.

Related Articles

BACA JUGA : Daftar Bacaleg, Komisioner KPU Lebak Mundur dari Jabatan, Ketua : Itu Tidak Melanggar Aturan

Perbup terbaru yakni Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ormas. pungsi dari kebijakan itu kata Tati, ini tentang pemberdayaan ormas, dari mulai sistem pendataannya supaya teratur terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Oleh karenanya, ormas yang ada di Lebak untuk memahami kebijakan tersebut.

“Jadi Kesbangpol sudah tidak lagi mengeluarkan SKT tapi hanya menerima berkas izin dari kementerian tersebut. Jadi segala sesuatunya Kemenkum HAM dan Kemendagri yang mengatur itu,” terang Tati.

Tati menjelaskan, dalam perbup itu tertuang mengenai sanksi adminstratif yang bisa dijatuhkan kepada ormas apabila tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkum HAM atau SKT dari Kemendagri.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button