Bantuan Keuangan Parpol di Kota Cilegon Naik Jadi Rp 7 Ribu Per Satu Suara Sah

WhatsApp Image 2023 05 15 at 18.10.50
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan LHP pelaporan bantuan keuangan parpol 2022 di Aula Bappeda Kota Cilegon, Senin, 15 Mei 2023. (Gillang / Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Bantuan Keuangan Partai Politik atau Parpol di Kota Cilegon mengalami kenaikan.

Pada 2022 satu suara sah pada Pileg 2019 dihargai Rp 4.624.

Pada 2023, satu suara sah pada Pileg 2019 dihargai Rp 7.000.

Bacaan Lainnya

Data yang diperoleh Bantenraya.co.id dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Cilegon, Partai Golkar memiliki suara sah 58.781 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 411.467.000.

Partai Gerindra memiliki suara sah 34.5000 dan menerima bantuan keuangan parpol Rp 241.500.000.

BACA JUGA:Forklift Maut Jemput Nyawa Penjual Gorengan di Grogol Kota Cilegon

Partai Keadilan Sejahtera memiliki suara sah 26.133 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 182.931.000.

Kemudian, Partai Amanat Nasional memiliki suara sah 25.331 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 177.317.000.

Partai Berkarya memiliki suara sah 24.912 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 174.384.000.

Partai NasDem memiliki suara sah 17.483 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 122.381.000.

BACA JUGA:Sopir Truk dan Bus Korban Kebakaran KMP Royce 1 Tak Dapat Kejelasan Melihat Kondisi Armada

Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memiliki suara sah 15.950 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 111.650.000.

Partai Kebangkitan Bangsa memiliki suara sah 12.113 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 84.791.000.

Partai Demokrat memiliki suara sah 11.880 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 83.160.000.

Terakhir, Partai Persatuan Pembangunan memiliki suara sah 11.541 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp 80.787.000.

BACA JUGA:Potret Naff Hipnotis Ribuan Pasang Mata di Alun-alun Kota Cilegon

Total, anggaran yang dikeluarkan Pemkot Cilegon untuk bantuan keuangan parpol pada 2023 Rp 1.670.368.000.

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, Pemkot Cilegon berupaya menaikkan dana bantuan keuangan parpol.

“Kami ke Singkawang dan Pontianak dalam rangka studi banding kenaikan dana parpol. Disetujui Gubernur 7.000, kami terima kasih,” kata Helldy ditemui di Kantor Bappeda Kota Cilegon Diseminasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Cilegon 2023, Senin, 15 Mei 2023.

Helldy meminta kepada seluruh parpol yang menerim bantuan keuangan agar memergunakan sebaik-baiknya dan melakukan pelaporan keuangan secara transparan.

BACA JUGA:Tunggal Putra dan Ganda Putri Ciptakan All Indonesian Final di SEA Games 2023

“Hari ini kami mengundang parpol, agar supaya laporannya terarah dan tidak melanggar aturan dan ketentuan. Itu kan uang negara, uang rakyat, harus dipertabggungjawabkan,” katanya.

Helldy juga berharap bantuan keuangan parpol bisa meningkatkan partisipasi politik.

“Harapan kami, presentase pemilih minimal naik dari tahun sebelumnya. Harapan dari bantuan ini, partai bisa memaksimalkan lagi pendidikan-pendidikan politik,” harapnya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Badan Kesbangpol Sri Widayati melalui Kasi Fasilitasi Parpol dan Pemilu Nur Fauziah mengatakan, tujuan dilakukan  Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Cilegon 2023, untuk bagaimana proses pengajuan, penggunaan dan pelaporan bantuan keuangan parpol.

BACA JUGA:The Minions Masuk Line Up Indonesia Hadapi Kanada di Sudirman Cup 2023

“Harapannya saat pelaporan tidak ada penyalahgunaan,” katanya.

Nur menegaskan, bantuan keuangan parpol diwajibkan untuk kegiatan pendidikan politik seperti sosialisasi, ataupun kaderisasi.

“Dananya bukan untuk operasional Sekretariat Partai,harus lebih dari 50 persen untuk pendidikan politik,” tegasnya.

Nur menambahkan, pengajuan bantuan keuangan parpol diharapkan segera diajukan.

BACA JUGA:Jadwal Sudirman Cup 2023: Indonesia vs Kanada

“Segera, kalau dari parpol mengajukannya cepat, kita bisa cepat. Kalau sudah tahapan disposisi Walikot, itu sepeka  juga bisa langsung cair. Aturannya di Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik,” tutupnya.***

Pos terkait