BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EP atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kades Katulisan itu diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa, dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Atas perbuatannya itu, Kades Katulisan telah ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, Kades Katulisan Erpin Kuswati, tiba di Kejari Serang pada Senin 23 Mei 2023 pagi.
Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan, tim Pidsus Kejari Serang, menetapkan Kades Katulisan sebagai tersangka.
Sebelum di bawa ke Rutan Serang, Kades Katulisan tersebut sempat menolak penahanan. Namun tim Pidsus akhirnya bisa membawa kades tersebut.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan adanya penahanan Kades Katulisan, atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Iya hari ini kita melakukan penahanan,” katanya saat ditemui di Kejari Serang.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Bank Himbara Rp8,5 Miliar, Segera di Sidang
Sementara itu, Plh Kajari Serang Herlambang mengatakan Kades Katulisan diduga telah menyelewengkan dana desa, untuk pekerjaan fisik.
“Pekerjaan paving blok, diduga ada kekurangan volume,” katanya.
Herlambang menegaskan saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara.
“Untuk saat ini, kerugian negara Rp499 juta. Kami masih melakukan penghitungan (Kerugian negara),” tegasnya. ***