Trending

Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap

BANTENRAYA.CO.ID – Dua remaja tanggung berinisial UJ (17) dan AR (19) warga Kecamatan Curug, Kota Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kedua remaja itu ditangkap setelah melakukan pesta seks, dengan dua siswi SMP di salah satu rumah tersangka.

Related Articles

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, peristiwa bejad yang dilakukan dua remaja itu terjadi pada April 2023 lalu.

Awalnya pelaku AR, mendatangi dan mengajak kedua korban yang masih berusia 14 dan 15 tahun ke rumah tersangka UJ di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.

Baca juga : Segel SMPN 1 Mancak Dibuka Kembali, Bupati Serang: Kita Laporkan ke Polres Cilegon

Setibanya disana tersangka AR dan UJ membawa kedua korban ke dalam kamar yang berbeda.

Tersangka AR bersama korban yang masih berusia 15 tahun, dan tersangka UJ bersama dengan korban yang masih berusia 14 tahun.

Didalam kamar itu, kedua pelaku memaksa korban untuk menggelar pesta seks.

Korban yang tidak berdaya kemudian menuruti keinginan keduanya, hingga persetubuhan itu berulang kali dilakukan dalam satu hari.

Baca juga : Akibat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Bakal Gugat Polda Banten

Pasca peristiwa itu, korban diantarkan pulang. Namun kejadian itu membuat trauma para korban.

Kejanggalan akan kondisi dan perilaku korban yang cenderung menutup diri, membuat orangtua korban curiga.

Orangtua korban lantas menanyakan perubahan perilaku anaknya tersebut. Korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button