Cemburu, Suami Habisi Istri dengan Pisau Dapur

1 CEMBURUUU
OLAH TKP - Tim penyidik kepolisian melakukan olah TKP dilokasi pembunuhan, Senin (25/7). DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA

SERANG, BANTEN RAYA – Akibat cemburu buta, Naisan (27) warga Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menghabisi istrinya Sri Purwanti (26), Minggu (24/7). Korban dibunuh secara sadis, dengan cara ditusuk dan disayat menggunakan pisau dapur.

Kapolsek Petir AKP Indra Irawan mengatakan, kasus pembunuhan itu diduga akibat terbakar api cemburu. Pelaku yang kalap mata, akhirnya tega menghabisi istrinya dengan pisau dapur.

“Menurut keterangan masyarakat sekitar cemburu, terjadi perselisihan sehingga pelaku emosi. Kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau untuk menusuk,” katanya kepada Banten Raya, Senin (25/7).

Bacaan Lainnya

Indra menjelaskan, Sri Purwanti tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya. Bahkan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawanya, masih menancap di punggungnya.

“Korban meninggal dengan beberapa luka tusukan. Di punggung sebanyak 6 tusukan, 1 tusukan di dada sebelah kiri serta luka sayatan di pergelangan tangan kanan kiri korban,” jelasnya.

Indra mengungkapkan, Naisan sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Namun karena dihantui rasa bersalah Naisan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan, karena pelaku orang Pamarayan. Lalu pelaku dikirim ke Polres Serang,” ungkapnya.

Indra menambahkan, setelah mengamankan Naisan, Polisi langsung mengamankan dan memeriksa TKP, dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bilah pisau yang masih menempel di tubuh korban, serta pakaian korban.

“Korban meninggal di tempat, dibawa ke puskesmas, dan dicek sudah meninggal. Terus kita bawa ke RS Bhayangkara diautopsi di sana,” tambahnya.

Indra menegaskan saat ini Naisan masih dalam pemeriksaan di Polres Serang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ke (4) KUHPidana tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

“Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *