SERANG, BANTEN RAYA- Capaian pajak kendaraan bermotor di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Serang pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tercatat mengalami kenaikan setelah adanya program pembebasan biaya denda keterlambatan, dibandingkan dengan bulan biasa. Data UPTD PPD Serang menunjukkan, capaian pajak kendaraan mencapai 70 persen lebih.
Kepala UPTD PPD Serang Ratu Iloh Rohayati mengatakan, realisasi capaian pajak kendaraan dari 3 Januari sampai 5 Oktober 2022 mengalami kenaikan siginifikan. Dia menyebutkan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target Rp156.926.000.000 saat ini realisasinya mencapai Rp103.962.837.100 atau 66,25 persen. Sementara untuk kendaraan baru (BBNKB I) dari target Rp101.791.849.000 saat ini realisasinya mencapai Rp76.659.187.700 atau 75,31 persen.
“Total target Rp260.695.000.000 dan total realisasi Rp183.066.073.000 atau 70,22 persen,” ujar Ratu kepada Banten Raya, Selasa (11/10/2022).
Dia mengungkapkan, untuk rata-rata per hari untuk kunjungan wajib pajak (WP) yang membayar pajak tahunan kurang lebih 300 orang per hari. Untuk kendaraan baru rata-rata per hari mencapai 100 unit. Sehingga, rata-rata per hari wajib pajak dan kendaraan baru mencapai 400-an lebih. “Ada kenaikan sekitar 6 persen lebih tapi di bawah 7 persen,” ujarnya.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Serang Niti Wardini mengatakan, guna semakin membuat wajib pajak semangat membayar dan mengurus pajak, pihaknya menggelar doorprize bagi para wajib pajak yang membayar pajak. Setiap wajib pajak mendapatkan kesempatan untuk mengambil undian yang di dalamnya terdapat hadiah yang sudah dipersiapkan. Hadiah-hadiah itu mulai dari kipas angin, strika, sampai sepeda.
Kemarin, seorang warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, bernama Sarinah berhasil memenangkan hadiah utama berupa sepeda gunung. Sebelumnya, puluhan hadiah juga berhasil didapatkan para wajib pajak yang sudah membayar pajak di UPTD PPD Serang.
“Alhamdulillah doorprize kita sudah habis dan hadiah utamanya dimenangkan oleh Sarinah dari Kecamatan Cipocok Jaya,” katanya.
Dini mengungkapkan, pada Desember mendatang, pihaknya akan kembali menggelar doorprize dengan banyak hadiah agar wajib pajak kembali bersemangat membayarkan pajak. Dia juga mendorong wajib pajak menggunakan kesempatan pembebasan denda keterlambatan pajak yang akan berakhir pada 31 Desember mendatang. (tohir)