SERANG, BANTEN RAYA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan penyelidikan terkait keluhan warga soal dugaan pencemaran lingkungan gudang oli bekas milik PT Raja Goedang Mas (RGM) di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP E Suhendar mengatakan jika kepolisian masih melakukan penyelidikan, soal dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT RGM dan sempat dikeluhkan oleh warga sekitar.
“Penindakan hukum yang kita kedepankan. Penegakan hukum adalah upaya terakhir,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (20/10).
Suhendar menjelaskan dalam penindakan hukum pelanggaran lingkungan hidup, kepolisian akan mengacu kepada Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ada tahapan-tahapan untuk sanksi perusahaan yang kedapatan melanggar aturan.
“Karena di dalam (UU LH) nya bertahap, pertama sanksi admintrasi berupa teguran, kemudian sanksi kedua teguran kedua, kalau masih ada ditemukan pelanggaran yang sama baru pembekuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhendar menegaskan jika perusahaan itu masih tetap melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan merekomendasikan pencabutan izin, dan memprosesnya secara hukum. “Setelah itu lalu pencabutan izin, baru penegakan hukum bilamana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Banten Wawan Gunawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, PT RGM kedapatan melalukan pelanggaran. Atas temuannya itu, pihaknya langsung melakukan penindakan dengan menutup dan menghentikan sementara kegiatan PT RGM.
“Telah terjadi pencemaran, kami verifikasi lapangan dan mengambil tindakan, karena PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen. Namanya pengepul tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan, lalu menjual ke luar tidak boleh disini pengolahannya, di bakar sehingga menimbulkan pencemaran,” katanya.
Wawan menambahkan berdasarkan data yang didapatnya, PT RGM memiliki izin perusahaan dari tahun 2019 sebagai perusahaan pengepul oli bekas. Bukan perusahaan pengolah oli bekas. “Kami bersama dari Polda juga sudah mengambil tindakan (memasang) police line untuk ditutup sementara,” tambahnya.
Wawan menegaskan penutupan dilakukan hingga pihak perusahaan memperbaharui dokumen perizinannya, sesuai dengan aktifitas yang dilakukan. Termasuk memperbaiki pengolahan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan.
“Kalau memang dari nanti PT RGM ini ada itikad untuk merubah, memperbaiki semua dari mulai ijinnya, karena izin yang sesuai dari DLHK, tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT RGM Johanes Pariana mengatakan akan mengikuti semua proses sanksi yang dibelikan DLHK kepada perusahaannya. Seperti pembakaran limbah, penyimpanan atau penumpukan serat oli bekas di gudang.
“Mungkin ke depannya kami tidak melakukan kembali. Sudah kami indahkan, dan jalankan (Sanksi, tapi kan perlu waktu untuk pembenahan ini,” katanya.
Johanes menegaskan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki semua kegiatan yang dilakukan di area PT RGM, sehingga tidak kembali menimbulkan masalah bagi warga sekitar, termasuk soal izin perusahaan.
“Kalau pembakaran itu, sama seperti halnya kami membakar sampah domestik kami, dan kami juga butuh bahan bakar, kebetulan ada, makanya kami bakar,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan pengujian dan pengambilan sampel air, udara, dan kebisingan di PT RGM yang berlokasi di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tiga poin yang diambil itu selanjutnya akan dilakukan uji laboratorium.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kota Serang Nurmainah mengatakan, pengujian dan pengambilan sampel air, udara, dan kebisingan ini menindaklanjuti keluhan warga Lingkungan Kesuren dan Lingkungan Kemang Kidul, akibat aktivitas PT. RGM.
“Pengambilan sampel dilakukan karena PT. RGM diduga melakukan pencemaran lingkungan ke warga Kesuren dan Kemang Kidul. Warga merasakan sesak nafas, batuk-batuk, gatal-gatal, pusing, mual dan muntah. Bahkan katanya ada yang meninggal. Makanya hari ini kami lakukan pengujian dan ambil sampel,” ucap dia.
Nurmainah menjelaskan, pengujian dan pengambilan sampel dilakukan didua lokasi. Lokasi pertama di dalam PT RGM, dan Lingkungan Kesuren.
Nurmainah menyebutkan, ada tiga poin yang diuji dan diambil sampel. Pertama yang diuji air, lalu udaranya, dan ketiga kebisingan.
“Nanti dilihat hasilnya airnya tercemar tidak dari PT. RGM. Udaranya nanti kelihatan berapa radiusnya. Kemudian, kebisingan mungkin nanti ada tidak aktivitas PT. RGM itu yang menggangu masyarakat. Nanti hasilnya kelihatan kalau sekarang belum bisa kelihatan, karena baru diambil sampel. Dua Minggu baru keluar. Nanti hasilnya disampaikan ke PT. RGM dari uji lab Kota Serang,” terang Nurmainah. (darjat/harir)