SERANG, BANTEN RAYA – Tiga desa di Kabupaten Serang dijadikan desa percontohan anti korupsi oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen PDTT). Pasalnya, di tiga desa tersebut belum ada indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana desa (DD).
Inspektur V Inspektorat Jendral Kemendes PDTT Hasrul Edyar mengatakan, sejauh ini belum ada aduan dari masyarakat terkait dengan penyimpangan penggunaan DD. “Di tahun 2023 ini tiga desa di Kabupaten Serang kita dorong menjadi desa percontohan atau desa anti korupsi tingkat nasional,” ujar Hasrul di ruang rapat KH Syam’un, Pemkab Serang, Kamis (20/10).
Namun untuk tiga desa yang akan didorong menjadi desa percontohan anti korupsi belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penilain. “Kita kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kementerian terkait. “Kunjungan kami ke sini dalam rangka penguatan menguatkan kebersaaam dalam peleksanaan program pembangunan nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam penilaian penggunaan DD di Kabupaten Serang pihaknya melihat indikasinya adalah mengacu kepada pengaduan. Namun sampai saat ini Kemendes PDTT belum menerima adanya pengaduan yang di terima atau informasi terkait penyimpangan DD.
“Artinya bisa kita simpulkan bahwa penggunaan dana desa masih sesuai dengan koridor yang ada,” paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, arahan atau masukan-masukan dari Inspektur V Inspektorat Jendral Kemendes PDTT terkait tata kelola DD harus menjadi acuan bagi desa-desa di Kabupaten Serang. “Supaya ke depan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang terkait dengan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa,” ujarnya. (tanjung/fikri)