[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon baru saja menerima pelimpahan kasus dan berkas 8 tersangka penyelundupan narkoba dari Iran.
8 tersangka merupakan Warga Negara Asing atau WNA asal Iran.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN RI.
Proses pelimpahan kasus atau tahap 2 dilakukan di Kantor Kejari Cilegon pada Kamis, 15 Juni 2023.
BACA JUGA:Kepala DPK Cilegon Raih Peringkat 4 Nasional Diklat Kepemimpinan di LAN RI
8 tersangka yang merupakan WNA Iran juga ikut diperiksa oleh di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon.
Setelah selesai pemeriksaan, 8 WNA tersebut digiring ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk dilakukan penahanan.
Kejari Cilegon Diana Wahyu Widianti mengatakan, selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana.
Kronologis perkara, berawal informasi masyarakat ada sekelompok warga negara Iran melintas di Perairan Banten tepatnya di Samudera Hindia dengan membawa sabu-sabu.
BACA JUGA:DP3AP2KB Cilegon Targetkan Pendirian 2 Kampung KB Baru
“Pada Minggu, 19 Februari 2023 dicurigai kapal viber yang tidak berbendera masuk wilayah perairan Indonesia yang ternyata berisi 8 warga negara Iran, kemudian kapal disandarkan di Pelabuhan Indah Kiat Cilegon,” kata Diana.
“Pada tanggal 22 Februari di Dermaga Indah Kiat dilakukan penggeledehan dan berhasil menyita 319 bungkus barang yang ditemukan di dalam dinding di bawah tangka solar,” ucap Diana.
Berat sabu-sabu yang dibawa 8 WNA Iran, kata Diana, 319 kilogram lebih.
Pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejari Cilegon sempat terkendala bahasa.
BACA JUGA:4 Klinik Baru Berdiri di Cilegon Selama 2023
“kita sudah ada penerjemahan, ternyata ada Bahasa suku mereka yang tidak bisa dipahami, Alhamdulillah penerjemah kita cukup kompeten,” ujarnya.
Kata Diana, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Cilegon merupakan barang bukti yang telah disisihkan sebesar 319 gram.
Selebihnya, 28 bungkus dimusnahkan di Lapangan BNN RI dan 283 bungkus dimusnahkan di PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat.
“Terhadap tersangka didakwa pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 6 tahun sampai pidana mati,” ungkapnya.
BACA JUGA:BPRSCM Butuh Penyertaan Modal Rp 5 Miliar, Banggar Desak Segera Setor Dividen
Kasi Wilayah I Subdit Penuntutan Kejaksaan Agung, Paris Manalu mengatakan, jika kasus tersebut merupakan jaringan internasional.
8 tersangka semua perannnya sama yaitu kurir.
Pasal yang disematkan juga sama terhadap masing-masing tersangka.
“Peran mereka semua sama, jadi perannya kurir, pasalnya sama semua, karena ini warga negara Iran, ini pasti jaringan internasional,” kata Paris yang juga menjadi salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.***