BANTENRAYA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang kementerian dan lembaga negara lainnya untuk membuat aplikasi baru.
Keputusan ini diambil mengingat jumlah aplikasi pemerintahan yang sudah ada saat ini mencapai 27 ribu, sedangkan jumlah pulau di Indonesia hanya sekitar 17 ribu.
Informasi ini diungkapkan oleh sumber yang dikutip oleh Bantenraya.co.id dari unggahan TikTok @winnews_ pada tanggal 16 Juni 2023.
Pembuatan aplikasi oleh pemerintah sejauh ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses digitalisasi.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengeluhkan bahwa pembuatan aplikasi dapat mengakibatkan pemborosan anggaran.
Dari 27 ribu aplikasi yang ada, beberapa di antaranya tidak dapat digunakan, tidak efisien, bahkan tidak memiliki fungsi yang beragam.
Tidak jarang pula, pembuatan aplikasi pemerintahan tersebut dilakukan oleh pihak vendor.
Hal ini membuat Presiden Jokowi memerintahkan para menteri untuk melakukan pengecekan terhadap sistem aplikasi yang ada.
Tujuannya adalah memprioritaskan hanya 9 aplikasi utama yang benar-benar dibutuhkan, seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, juga pernah mengajukan tantangan kepada para anak IT untuk membersihkan dan mengatur 27 ribu aplikasi tersebut.
Luhut percaya bahwa tugas tersebut dapat diselesaikan tanpa memerlukan biaya yang tinggi.
Reaksi warganet Indonesia terhadap jumlah aplikasi pemerintahan yang mencapai 27 ribu juga cukup bervariasi.
Banyak yang heran karena jumlah tersebut jauh melebihi jumlah pulau yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 17 ribu.
Diharapkan kementrian dan lembaga negara lainnya, dapat menjalankan perintah yang digaungkan oleh Presiden Jokowi.
Tidak lain niat Presiden Jokowi adalah baik untuk kedepannya, salah satunya agar tidak menghambur-hamburkan anggaran.***