Gelar Operasi Pekat Maung 2022, Polisi Target Premanisme dan Kejahatan Jalanan

2 OPERASI PEKAT
OPERASI PEKAT: Polres Serang akan melaksanakan operasi pekat, Kamis (10/11/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Polisi Resort (Polres) Serang tengah bersiap melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran kejahatan jalanan, premanisme, perjudian, miras, prostitusi, tipiring dan pelanggaran perda di wilayah hukum Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dan koordinasi dengan anggotanya terkait persiapan pelaksanaan operasi Pekat Maung 2022.

“Rakor tentang kesiapan pelaksanaan operasi pekat, dilanjutkan dengan paparan Kasat Intelkam AKP Tatang tentang target dan sasaran pelaksanaan operasi pekat,” katanya kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Menurut Yudha, dasar pelaksanaan operasi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Rencana Operasi Pekat Maung 2022 Polres Serang Nomor : R/Renops/10/XI/OPS.1.3.3./2022, tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

“Untuk sasaran operasi seperti kejahatan jalanan, premanisme, perjudian, miras, prostitusi, tipiring dan pelanggaran peraturan daerah,” ujarnya.

Yudha menjelaskan dengan adanya persiapan tersebut, pelaksanaan operasi diharapkan dapat berjalan dengan lancar dengan hasil maksimal.

“Sehingga pelaksanaan operasi pekat kali ini dapat membawa dampak yang positif kepada masyarakat, yaitu terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Yudha menegaskan pelaksanaan operasi ini dapat dikoordinasikan dengan baik dengan Instansi terkait baik dari TNI, Dinas Sosial dan Kejaksaan.

“Ini keterkaitannya dengan pelaksanaan penindakan Tipiring, sehingga pelaksanaan operasi ini dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Rapat Koordinasi Operasi Pekat Maung 2022 di Aula Serbaguna Polres Serang, dihadiri oleh Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno, Pejabat Utama Polres Serang, Kapolsek Jajaran Polres Serang dan seluruh personel yang terlibat dalam surat perintah operasi Pekat Maung Tahun 2022. (darjat)

Pos terkait