Tingkatkan Pelayanan, KIPM Merak Tampung Aspirasi Stakeholder

WhatsApp Image 2022 11 17 at 19.21.13
Forum Konsultasi Publik tersebut digelar dengan di The Royale Krakatau Hotel Kota Cilegon, Kamis, 17 November 2022.

BANTENRAYA.CO.ID – Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu atau KIPM Merak menggelar Forum Konsultasi Publik guna meningkatkan Standar Pelayanan Publik.

Forum Konsultasi Publik tersebut digelar dengan di The Royale Krakatau Hotel Kota Cilegon, Kamis, 17 November 2022.

Pada kesempatan itu, stakeholder dari KIPM Merak seperti eksportir maupun yang lainnya turut memberikan masukan untuk peningkatan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, Iromo mengatakan, forum konsultasi publik dilakukan untuk pemutakhiran rancangan standar pelayanan publik atau SPM KIPM Merak.

intinya kita minta masukan dari stakholder, pengguna jasa, pemakai jasa, kita juga zoom dengan para stakeholder di luar kota,” kata Iromo.

Dikatakan Iromo, adanya keluhan dari para stakeholder juga ditampung. Tujuannya agar KIPM Merak bisa memunyai SPM yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

Pelayanan di kita pertama domestik luar, domestik impor, dan ekspor,” paparnya.

Pelayanan yang dilakukan berupa sertifikasi ikan baik untuk domestik luar, domestik impor dan ekspor.

Agar, ikan ataupun makanan olahan ikan harus sesuai aturan dan bebas penyakit.

Ekspor paling sering udang cold staorage pengiriman ke luar negeri Amerika Serikat,” ujarnya.

Udang dan sirip ikan hiu yang sering disertifikasi oleh KIPM Merak harus terjamin muturnya.

Udang maupun sirip ikan hiu itu barangnya dari mana saja, tetapi pengepulnya di wilayah KIPM Merak yang meliputi Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang,” terangnya.

Iromo menambahkan, pelayanan di KIPM Merak saat ini juga sudah dilakukan secara digital.

Pelayanan sudah online, tetapi kita tetap menerima masukan dari pengguna jasa untuk menetapkan SPM,” ucapnya.

Pusat Stabilisasi Sitem dan Kepatuhan BKIPM, Martono mengatakan, konsultasi publik sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Artinya saat kita menyusun standar pelayanan kita harus mengundang, akademisi, pengguna jasa, media juga, dan berbagai stakeholder. Kita harus lakukan update SMP karena adanya inovasi ataupun,” jelasnya.

Kata Martono, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, serta alur pelayanan harus disampaikan kepada pengguna jasa.

Intinya prosedur pelayanan harus jelas, agar pengguna jasa misal mau ekspor dia tahu alurnya dan syaratnya,” tutupnya.*

Pos terkait