PANDEGLANG, BANTEN RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menggelar razia atau operasi cipta kondisi di Pandeglang Selatan, Sabtu (19/11) malam. Hasilnya, petugas Satpol PP menyita ratusan minuman keras (miras) berbagai merek dengan kadar alkohol diatas lima persen.
Kepala Satpol PP Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, dari operasi cipta kondisi di wilayah Kecamatan Panimbang, Labuan dan Carita telah diamankan 151 botol miras berbagai merek. Miras yang disita diamankan dari sejumlah warung.
“Miras yang kami amankan dari sejumlah warung. Barang bukti miras tersebut kemudian kami akankan di kantor,” kata Bunbun, Minggu (20/11).
Dikatakan Bunbun, pemilik warung diberikan teguran agar tidak menjual miras. Sebab, menjual miras diatas lima persen sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda). “Pemilik warung sudah kami data dan diberikan peringatan,” ujarnya.
Bunbun menyebut, operasi miras digelar sesuai laporan masyarakat yang resah dengan peredaran minuman yang mengandung alkohol. “Operasi cipta kondisi ini merupakan tindaklanjut keresahan masyarakat dengan peredaran miras. Dari informasi warga kami selidiki, dan berhasil menyita miras,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan operasi miras dilakukan untuk manjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Sebab, miras sudah menjadi penyakit warga. “Keberadaan miras sudah mengganggu trantibum masyarakat, sehingga kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang Eka menuturkan, kegiatan operasi miras tersebut sesuai laporan masyarakat.
“Dari informasi, kami langsung menyasar tempat yang dilaporkan warga, dan berhasil menyita miras,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Eka mengingatkan kepada warga untuk tidak mencari naskah dengan menjual miras. “Kami imbau penjual tidak lagi jualan miras. Mari kita jauhi miras,” pesannya. (yanadi)