Trending

Razia Miras, Polisi Sita Ratusan Miras dari Toko Jamu

SERANG, BANTEN RAYA – Anggota Polres Serang kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Hasilnya, polisi menyita 640 botol minuman keras (miras) berbagai macam merk dari toko jamu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pada operasi pekat di hari ke lima ini, kepolisian melakukan penindakan terhadap penjual miras tanpa memiliki izin edar di wilayah Kecamatan Cikande. “Dalam operasi ini kami menerjunkan sedikitnya 30 anggota, dengan sasaran penjual miras berkedok warung jamu,” katanya kepada awak media, Senin (14/11/2022).

Yudha menjelaskan, kepolisian menerima informasi adanya warung jamu yang memperjualbelikan miras secara bebas di sekitar Cikande Asem. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penindakan. “Hasil operasi pekat kali ini kami berhasil mengamankan 640 botol miras berbagai merk di Warung Jamu Cikande Asem,” jelasnya.

Yudha mengungkapkan operasi pekat ini akan berlangsung secara kontinyu, dengan sasaran yaitu geng motor atau kejahatan jalanan, perjudian, penjualan miras, tempat hiburan malam, prostitusi dan gepeng atau pungli. “Operasi ini dilakukan serentak, baik oleh Polres Serang maupun seluruh Polsek jajaran,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Yudha meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bersama-sama proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.

“Saya berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama proaktif dalam menjaga Kamtibmas dan menciptakan suasana dilingkungan masing-masing yang aman, damai dan kondusif,” imbaunya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button