Tanggapan Untirta atas Respon Netizen Terhadap Kasus Alwi Husen Maolana

Alwi Husen Maolana
Tanggapan Untirta terkait kasus Alwi Husen Maolana. (Foto: Instagram @untirta_official)

BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini, media sosial digemparkan dengan kabar viral berhubungan dengan Alwi Husen Maolana, seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Alwi Husen Maolana adalah seorang mahasiswa Untirta angkatan 2021 yang mengambil program studi Teknik Sipil.

Belakangan ini, viral berita tentang kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Pandeglang dengan tersangkanya adalah Alwi Husen Maolana.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Jangan Takut Donor Darah! Manfaatnya Sangat Besar ke Kesehatan

Namun, kasus yang melibatkan Alwi Husen Maolana tersebut diduga terjadi sudah lama, namun memang baru viralnya sekarang.

Bahkan, Alwi diketahui sudah tidak aktif lagi sebagai mahasiswa Teknik Sipil Untirta.

Dan diketahui juga kalau Alwi tidak pernah terlibat kepengurusan Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS) Fakultas Teknik Untirta.

BACA JUGA: Invasi Siput Darat di Florida Selatan Sampai Memicu Karantina

Namun, alih-alih dari informasi tersebut, akun medsos Untirta dan Teknik Sipil Untirta malah tetap kena imbasnya.

Banyak warganet yang menghujat Alwi Husen Maolana dan menuntut kebijakan dari pihak Untirta lewat kolom komentar.

Dan belum lama ini, akun Instagram @untirta_official juga mengunggah foto yang berisi pernyataan resmi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta.

BACA JUGA: Sagu, Makanan Pokok Masyarakat Kepulauan Sangihe yang Terancam Tambang Emas

Postingan tersebut untuk menanggapi kabar yang beredar di media sosial tentang Alwi Husen Maolana.

Dan berikut bantenraya.co.id sudah meneruskan isi dari postingan tersebut.

Tanggapan Untirta

Potingan tersebut berjudul Press Conference Satgas PPKS Untirta dan isinya sebagai berikut:

BACA JUGA: Air Terjun Terbalik, Inilah Lokasi dan Penjelasan Terbentuknya

Satgas PPKS Untirta sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, telah melakukan upaya perlindungan terhadap penyintas:

  1. Satgas PPKS Untirta sudah menerima pengaduan dari pelapor (penyintas) kekerasan seksual;
  2. Satgas PPKS Untirta telah memberikan layanan psikologis oleh psikolog dari anggora Satgas PPKS Untirta;
  3. Satgas PPKS Untirta telah melakukan bedah kasus dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi dalam hal ini adalah Rektor Universitas Sultas Ageng Tirtayasa untuk pengenaan sanksi administrasi berat terhadap terlapor;
  4. Satgas PPKS Untirta mendampingi pelapor pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 27 Juni 2023;
  5. Satgas PPKS Untirta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk sama-sama berintegritas serta mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak ada kata toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Respon Terbaru dari Netizen

Dalam satu jam, postingan dengan hashtag #untirtastopkekerasanseksual tersebut mendapat lebih dari 2 ribu likes.

BACA JUGA: 5 Pengidap Penyakit yang Tidak Boleh Makan Pare, Kabar Penting bagi Penggemar Pare

Selain itu terdapat banyak komentar yang menanggapi postingan tersebut.

“UDAH DARI TAHUN LALU KORBAN MEMBUKA DIRI BUAT NYARI PERTOLONGAN BARU DITOLONGIN SEKARANG GARA GARA VIRAL!!!!” tegas @fleurishne.

@smknegeri7pandeglang berkomentar, “Terimakasih pihak kampus atas dukungannya menyelesaikan kasus ini. Semoga tidak terulang dan tidak terjadi lagi pada siapa pun.”

BACA JUGA: 6 Amalan yang Harus Dihindari Seorang Muslim Karena Termasuk Perbuatan Syirik

Namun ada juga yang mempertanyakan isi dari postingan tersebut juga.

Seperti akun @inpopandeglang yang bertanya, “”Pengenaan sanksi administrasi berat terhadap terlapor”, gak dikeluarkan/blacklist?”

Kemudian @zarafifah membalas, “halo kak izin menjawab, menurut pasal 13-18 PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi sebagaimana sanski berat adalah Pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan.”

BACA JUGA: 5 Jenis Makanan yang Mengandung Purin, Pengidap Asam Urat Harus Waspada Ini

Update Kasus Alwi Husen Maolana

Kasus yang melibatkan Alwi Husen Maolana mulai viral dari postingan salah satu kakak korban di Twitter yang bisa dilihat di sini.

Perjuangan kakak korban dalam membela penganiayaan yang terjadi pada adiknya tidak sia-sia.

Pihak kampus Untirta dan netizen tentunya tetap memantau kelanjutan kasus yang melibatkan Alwi Husen Maolana.

Sidang ketiga berlangsung 13 Juni 2023 yang lalu, dan dari informasi yang didapat dari akun Twitter @zanatul_91, sekarang Alwi dan keluarga korban sedang menjalani proses persidangan selanjutnya.***

Pos terkait