SERANG, BANTEN RAYA- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dihujani interupsi dari sejumlah fraksi yang ada di DPRD Provinsi Banten, Selasa (22/11/2022). Hujan interupsi ini dipicu oleh interupsi yang disampaikan oleh Fitron Nur Ihsan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten.
Ketegangan itu terjadi saat agenda rapat paripurna tentang Jawaban Gubernur terhadap pemandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar gubernur mengenai raperda usul gubernur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten dan penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus (Pansus) raperda usul gubernur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Fitron menyampaikan bahwa jawaban Pj Gubernur Banten yang merupakan jawaban dari tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Banten tidak cukup meyakinkan bahwa raperda yang diusulkan oleh Gubernur tersebut harus dilanjutkan. Menurutnya hanya ada dua pilihan yaitu Pj Gubernur kembali memberikan penjelasan yang lebih detail terutama tentang apa yang dimaksud dengan “kaya fungsi” akibat dari adanya perampingan struktural di OPD atau raperda tersebut tidak dilanjutkan dengan pembentukan pansus.
Fitron mengatakan, ada banyak masalah yang sampai saat ini belum diselesaikan salah satunya adalah pelantikan kepala SMAN dan SMKN bahkan Skh. Masalah ini adalah masalah yang berulang bertahun-tahun dan tidak terselesaikan karena itu di masa peralihan yang saat ini dijabat oleh Pj Gubernur Banten sebaiknya menyelesaikan masalah itu dibandingkan harus melakukan perampingan OPD yang imbasnya akan terus bisa dirasakan setelah masa jabatannya habis.
Dia juga khawatir perubahan perampingan OPD ini akan kembali dirombak dan dimentahkan oleh Gubernur definitif yang nanti terpilih pada 2024 mendatang, sehingga semua tenaga dan pikiran yang dicurahkan untuk membahas raperda ini akan sia-sia. Agar pikiran dan perhatian bisa dicurahkan ke hal lain yang lebih bermanfaat maka dia mengusulkan agar Pansus tidak dibentuk dan usul gubernur dihentikan pembahasannya.
Sementara itu, Mukhlis dari Fraksi PDI Perjuangan dalam interupsinya mengatakan, pengusulan raperda yang disampaikan oleh Gubernur Banten yang saat ini sudah masuk dalam pembicaraan di rapat paripurna DPRD Banten sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan rapat ini tidak dilanjutkan dengan pembentukan pansus karena semua sudah sesuai dengan aturan yang ada di DPRD Provinsi Banten. “Karena itu fraksi PDIP Perjuangan minta harapan indah ini dilanjutkan,” katanya.
Mukhlis mengatakan, bila ada hal-hal yang perlu didalami dan diperdebatkan maka tempatnya adalah di pansus. Bahkan dia mengklaim pertanyaan yang dilontarkan oleh Fraksi PDI Perjuangan ketika pemandangan umum fraksi-fraksi pun belum semuanya dijawab oleh Gubernur. Namun hal itu akan kembali dipertanyakan di dalam Pansus karena Fraksi PDI Perjuangan sendiri sudah menyiapkan orang untuk masuk di dalam pansus.
Menanggapi pernyataan itu, Fitron pun kembali menyampaikan interupsi lalu mengusulkan agar raperda ini ditunda. Di sini ketegangan mulai muncul.
Ketegangan pertama dipicu oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati yang mencoba menghentikan Fitron ketika berbicara karena mengaku sudah menangkap inti dari apa yang disampaikan oleh Fitron. Menanggapi usulan yang disampaikan Fitron agar pembahasan diundur, Nawa mengatakan bila itu ia lakukan maka ia akan diperiksa oleh BKD dan bahkan akan direkomendasikan diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
Nawa mengatakan, untuk penolakan dan persetujuan terhadap peraturan mestinya dilakukan di dalam pansus.
Mendengar itu, Fitron langsung menyambar omongan Nawa dengan mempertanyakan aturan di tata tertib DPRD Banten yang menyebutkan bahwa bila agenda paripurna tidak dilanjutkan maka pimpinan sidang akan dilaporkan oleh BKD.
“Izin pimpinan, yang pertama harus diluruskan mengapa dilaporkan ke BKD? Di tatib pasal berapa? Yang kedua saya juga keberatan ketika penyampaian interupsi saya dianggap tidak dokumentatif.”
Mendengar itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum langsung angkat bicara setelah menyatakan interupsi. Dengan nada tinggi dia mengatakan, bukan tidak boleh seorang anggota DPRD menyampaikan aspirasi dan debat, namun itu ada tempatnya yaitu di pansus.
Setelah itu, Mukhlis dari Fraksi PDI Perjuangan kembali menyampaikan instruksi namun tidak diizinkan oleh Nawa Said karena dia mengatakan tidak mau ada debat kusir. Pada saat itu, Nawa Said meminta Sekretariat DPRD Provinsi Banten untuk membacakan tata tertib DPRD Provinsi Banten apakah ada mekanisme menolak atau menyetujui pembentukan pansus.
Namun Mukhlis tetap berbicara bahwa menurutnya pada proses ini tidak ada persetujuan atau bukan persetujuan karena dalam agenda rapat paripurna DPRD sudah jelas yaitu Rapat Paripurna tentang Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten dan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Sehingga pembentukan Pansus harus tetap dilakukan.
Pada akhirnya ketika Sekretariat DPRD Provinsi Banten membacakan tata tertib DPRD yang menyatakan tidak ada aturan tentang menolak atau tidak melanjutkan pembentukan pansus, maka dengan demikian rapat paripurna pun dilanjutkan dengan pembentukan Pansus yang akan membahas raperda ini. (tohir)