BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang menertibkan sejumlah papan reklame yang menunggak bayar pajak di kawasan Pasar Badak Pandeglang, Senin 3 Juli 2023.
Penertiban itu dilakukan dengan cara petugas Satpol PP Pandeglang melakukan pemasangan stiker belum membayar pajak.
“Ada tiga reklame yang kami pasang stiker, yakni JNE Dirgantara menunggak pajak Rp 718.974, Anugrah Meubel menunggak pajak Rp 1.663.800, Apotek Bersama menunggak pajak Rp 468.165,” kata Yunisa, Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Badan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang.
Yunisa mengatakan, pemasangan stiker dalam rangka memberikan teguran bagi wajib pajak untuk membayar pajak reklame. Stiker tersebut akan dicabut apabila wajib pajak sudah membayar kewajibannya.
“Itu hanya teguran dan peringatan agar wajib pajak segera membayar pajak reklame,” ujarnya.
Dikatakannya, tim piutang pajak dengan menggandeng Satpol PP Pandeglang terus gencar menyisir papan reklame yang belum membayar pajak. Hal itu dilakukan untuk mendata reklame yang terpasang.
“Tim piutang pajak sekarang mereka lagi melakukan pendataan, dan cek ke lapangan mana saja reklame yang belum membayar pajak,” ujarnya.
Yunisa mengimbau, para bagi wajib pajak atau masyarakat untuk membayar pajak reklame. Sebab, pajak reklame yang dibayakan telah membantu untuk pembangunan daerah. “Kami berharap wajib pajak taat bayar pajak, karena pajak yang dibayarkan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pesannya.
Diterangkannya, penertiban tersebut untuk mengoptimalkan target PAD dari sektor pajak reklame tahun 2023. Sebab, target pajak reklame tahun ini cukup besar. “Untuk target PAD pajak reklame tahun ini Rp 1.6 miliar lebih, dan baru tercapai Rp 681 juta lebih, atau sekitar 41.79 persen,” terangnya. ***