Trending

Penjelasan Kejaksaan Terkait Kasus Perkosaan Mahasiswi Asal Pandeglang Yang Viral di Twitter, Ternyata Perkara ITE

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan klarifikasi terkait kasus perkosaan mahasiswi asal Pandeglang yang viral di media sosial twitter.

Menanggapi persoalan itu, Kejati Banten melakukan klarifikasi melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan didampingi Kajari Pandeglang Helena Octavianne, para asisten dan jaksa.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyebut jika ada miss komunikasi, antara keluarga korban dan kejaksaan terkait kasus yang menimpa mahasiswi asal Pandeglang tersebut.

Didik menjelaskan jika kasus tersebut bermula dari perkara pelimpahan dari Polda Banten, terkait kasus penyebaran video asusila antara terdakwa AHM dan korban, bukan kasus perkosaan.

Baca Juga : Kejari Pandeglang Buka Suara Terkait Intimidasi Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang yang Viral di Twitter

Atas peristiwa itu, AHM didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan saat ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP).

“Di kantor kakaknya korban melaporkan jika tiga tahun lalu, korban pernah diperkosa terdakwa,” katanya kepada awak media, Senin 26 Juni 2023.

Didik menjelaskan Kejari Pandeglang kemudian mengarahkan kakak korban, untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Sebab kewenangan penyidikan adanya di kepolisian.

“Kita minta ke Polda (datang-red), untuk melaporkannya (kasus perkosaannya-red),” jelasnya.

Baca Juga : Kejari Pandeglang Jelaskan Kronologis Lengkap Dugaan Korban Pemerkosaan Kasus UU ITE Dipersulit oleh Jaksa saat Sidang di Pengadilan

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button