BANTENRAYA.CO.ID – Lakukan praktek Veneer Gigi, pemilik salon kecantikan berinisial RHR (25) di Banten ditangkap polisi. Pelaku diduga memiliki sertifikat tak resmi yang dikeluarkan pihak terkait.
Diketahui, Veneer gigi adalah tindakan melapisi permukaan gigi dengan bahan tertentu, umumnya keramik dan komposit resin. Tindakan ini dilakukan agar gigi terlihat lebih putih dari aslinya.
Namun, tak sembarang orang bisa melakukannya. Ada syarat veneer gigi yang harus dipenuhi. Selain itu, veneer gigi kepada pasien harus dilakukan oleh pakar atau dokter gigi spesialis prostodonsia yang berpengalaman.
RHR diamankan anggota Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, karena diduga melakukan praktik kesehatan ilegal berkedok salon kecantikan di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga : Viral, Pengunjung Pantai Carita Diduga Dipungut Biaya Melintasi Jembatan Bambu, Pemkab dan Polisi Gercep
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksoni mengatakan, terbongkarnya praktek klinik kecantikan ilegal berkedok salon itu, bermula dari laporan masyarakat kepada penyidik Polda Banten pada pertengahan Juni 2023 lalu.
“Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan veneer gigi (jenis perawatan kecantikan gigi yang bertujuan untuk memperbaiki tampilan gigi-red),” katanya kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.
Dony menjelaskan untuk melakukan praktek veneer gigi itu, harus dilakukan oleh ahlinya, dan memiliki sertifikat oleh dinas terkait. Namun tanpa memiliki keahlian RHR melakukan praktek veneer.
“Pelaku ini bukan ahli atau pun mempunyai sertifikat legal veneer gigi, dia ini (pelaku-red) pemilik salon kecantikan,” jelasnya.
Dony mengungkapkan, dalam pemeriksaan RHR melakukan praktik veneer ilegal tersebut, setelah mendapatkan pelatihan di sebuah yayasan kecantikan. Namun diduga kuat, yayasan tersebut, menerbitkan sertifikat yang tidak legal.
“Pelaku ini pernah belajar di yayasan kecantikan sebelum melakukan praktik veneer gigi,” ungkapnya.
Dony menambahkan saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Sebab, diduga masih banyak pelaku lain yang melakukan praktik serupa dengan menggunakan sertifikat ilegal.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” tambahnya.
Baca Juga : Bisa Liburan Bawa Kendaraan, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Ini Daftar Negaranya
Dony menegaskan dari semua alat bukti yang ada, penyidik kemudian menetapkan pelaku dan juga selaku pemilik salon menjadi tersangka, dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” tegasnya.
Dony berharap, penindakan hukum terhadap pelaku tersebut merupakan terakhir kalinya, dan meminta kepada pelaku praktik ilegal veneer gigi menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi,” harapnya. ***