Hapus Denda hingga Razia, Jurus Bapenda Banten Tekan Tunggakan PKB

IMG 20221201 WA0010
TAK PANDANG BULU: Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari (kedua dari kanan) bersama jajaran Polda Banten dan PT Jasa Raharja Banten saat menggelar razia PKB di depan KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, belum lama ini.

SERANG, BANTEN RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sektor pajak tersebut menjadi pendapatan daerah yang sangat potensial lantaran selalu bertumbuh setiap tahunnya.

“Berdasarkan informasi yang diperolehnya, laju pertumbuhan kendaraan bermotor di Provinsi Banten mengalami kenaikan tiap tahunnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, PKB saat ini masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi seperti menekan tunggakan PKB dari para wajib pajak.

Sejumlah langkah terus dilakukan pihaknya agar target pendapatan daerah bisa tercapai. Satu dari sejumlah strategi yang disiapkan adalah dengan menggelar razia PKB di jalanan.

“Harapan kami dari Bapenda selain juga para wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kewajiban dia. Razia juga bersinergi dengan kepolisian dan PT Jasa Raharja,” katanya.

Budi menegaskan, pada razia PKB pihaknya dan petugas gabungan tak pandang bulu. Semua kendaraan dengan plat hitam, kuning hingga merah atau kendaraan dinas pemerintahan bakal diberhentikan dan diperiksa ketaatannya dalam membayar pajak.

“Semua tak terkecuali, mau plat hitam, merah, kuning karena semua wajib pajak,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Banten menerapkan bebas denda PKB yang berlaku sejak 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Selain penghapusan denda PKB, pergub itu juga mengatur bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Sejumlah strategi tersebut terbukti ampuh menekan tunggakan PKB.

“Tunggakan Pajak di wilayah Provinsi Banten sampai dengan 24 November 2022 terealisasi sebesar 61,22 persen,” pungkasnya. ***

Pos terkait