Jadi Tersangka, Pejabat Dishub Cilegon Ditahan

1 PEJABAT DISHUB TERSANGKA
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga memberikan keterangan kepada wartawan.

SERANG, BANTEN RAYA- Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial ZH (36) telah ditetapkan tersangka atas kasus penganiyaan anggota Ditkrimsus Polda Banten berinisial MDT (37). Saat ini, tersangka ZH telah ditahan di Mapolda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan kamera pengintai, pada Jumat (9/12/2022), pihaknya menaikkan status kasus penganiyaan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka.

“Kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka sejak hari Jumat lalu, dan selama 20 hari ke depan akan diperpanjang atau tidak akan ditentukan kejaksaan. Untuk tersangka itu ZH dan RAP (32). ZH iparan dengan saudara MD yang bekerja di salah satu dinas di Pemkot (Cilegon),” katanya kepada awak media, Selasa (13/12/2022).

Shinto menjelaskan, kedua tersangka yaitu ZH dan RAP akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 351 KUHP yaitu pengeroyokan dengan penganiayaan.

“Kita pastikan percepatan pemberkasan dan penegakan hukum berlangsung sesuai SOP. RAP karyawan, dalam CCTV ada pemukulan, bukan hanya tangan kosong tapi pakai gagang sapu juga,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan fisik dan medis, MDT yang juga anggota Ditreskrimsus Polda Banten mengalami luka berat dan harus dilakukan operasi pada bagian hidung. “Dampak peristiwa ini, sang perwira mengalami luka berat, terutama pada bagian hidung mengalami patah sehingga dioperasi,” ungkapnya.

Meski bertugas di Polda, Shinto menegaskan bahwa dalam kejadian itu MDT tidak sedang bertugas. Kasus penganiyaan itu terjadi secara spontan dan dipicu dari persoalan bisnis keluarga.

“Konteks ini Ipda MDT sidang tidak melakukan tugas kedinasan pada saat peristiwa terjadi, dan keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya kasus pengeroyokan itu telah dilaporkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten pada Senin 5 Desember 2022. Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/587/XII/2022/SPKT Ditkrimum Polda Banten disebutkan jika awal mula sebelum terjadinya pengeroyokan pada 1 Desember 2022, MDT menanyakan kaitan iklan usaha yang disiarkan di radio kepada EW istri terlapor. (darjat)

Pos terkait