Trending

Jumlah Dapil Bertambah, Parpol Sumringah

SERANG, BANTEN RAYA- Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 bertambah. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan bertambahnya jumlah dapil, maka bertambah pula jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten dari 85 kursi menjadi 100 kursi untuk Pemilu 2024.

Dalam lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa dapil DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 menjadi 100 kursi. Adapun rinicannya adalah dapil Banten 1 meliputi wilayah Kota Serang memiliki 6 kursi, Banten 2 meliputi wilayah Serang A memiliki 9 kursi, Banten 3 meliputi wilayah Serang B memiliki 5 kursi, Banten 4 meliputi wilayah Tangerang A memiliki 9 kursi, Banten 5 meliputi wilayah Tangerang B memiliki 9 kursi, dan Banten 6 meliputi wilayah Tangerang C memiliki 8 kursi.

Lalu Banten 7 meliputi wilayah Kota Tangerang A memiliki 9 kursi, Banten 8 meliputi wilayah Kota Tangerang B memiliki 7 kursi, Banten 9 meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan memiliki 11 kursi, Banten 10 meliputi wilayah Lebak memiliki 12 kursi, Banten 11 meliputi wilayah Pandeglang memiliki 11 kursi, dan Banten 12 meliputi wilayah Kota Cilegon memiliki 4 kursi.

Sebelumnya, dapil DPRD Provinsi Banten adalah 85 kursi. Rinciannya adalah Banten 1 meliputi wilayah Kota Serang memiliki 5 kursi, Banten 2 meliputi wilayah Serang memiliki 12 kursi, Banten 3 meliputi wilayah Tangerang A memiliki 10 kursi, Banten 4 meliputi wilayah Tangerang B memiliki 11 kursi, Banten 5 meliputi wilayah Kota Tangerang A memiliki 8 kursi, Banten 6 meliputi wilayah Kota Tangerang B memiliki 6 kursi, Banten 7 meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan memiliki 11 kursi, Banten 8 meliputi wilayah Lebak memiliki 9 kursi, Banten 9 meliputi wilayah Pandeglang memiliki 10 kursi, dan Banten 10 meliputi wilayah Kota Cilegon memiliki 3 kursi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button