SERANG, BANTEN RAYA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut masih ada aktor besar, dalam kasus suap pengurusan tanah pada 2018-2020 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan nilai Rp15 miliar.
Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Ady Muchtadi (AM) eks Kepala BPN Kabupaten Lebak, DER honorer BPN Lebak, dra Maria Sopiah alias Maria (MS), dan Eko Hendro Priyatno (EHP) pihak pemberi uang untuk kepengurusan surat sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada aktor besar di belakang salah satu tersangka suap BPN Lebak. Tersangka tersebut yaitu Maria Sopiah alias Maria (MS) yang diduga hanya menjadi perantara kepengurusan lahan.
“Sebenarnya Kejati Banten menangani perkara ini, dapat limpahan dari Kejagung. Perintilannya dari kasus Jiwasraya dan Asabri yang terkait dengan Benny Tjokro (Tjokrosaputro),” kata Boyamin kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
Boyamin menyebut jika tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menggunakan uang korupsinya untuk pengembangan properti di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. “Salah satu under line yang diurus, diduga untuk mengambil uang Jiwasraya itu kan pengembangan properti, propertinya itu di Maja,” sebutnya.
Boyamin menjelaskan jika lahan di Maja dibeli seharga Rp5 hingga Rp10 ribu per meter. Namun setelah menjadi lahan perumahan, harga lahan naik menjadi Rp500 hingga Rp800 ribu per meternya.
“Jiwasraya seakan akan menanam saham di perumahan diduga Benny Tjokro tadi, tapi kan perumahan itu tidak gampang jual sehari dua hari. Sehingga jatuh, saham itu jadi tidak bernilai,” jelasnya.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan, pembebasan lahan di Maja tersebut masih bermasalah. Seperti pelunasan, uang muka hingga sengketa dengan perusahaan lain.
“Kemudian untuk memuluskan ini (lahan bermasalah), perlu pemenangan administrasi. Sehingga kemudian ditransaksikan, bisa dijual dan dinikmati uangnya,” ungkapnya.
Boyamin menduga, aktor besar ini yang memanfaatkan Maria Sofia untuk mengurus persoalan tersebut di BPN Lebak, agar lahan tidak lagi bermasalah di kemudian hari.
“Diduga Maria Sofia memberikan uang pelicin kepada kepala BPN untuk membenahi yang bermasalah atau bahkan labelnya makelar. Belinya seribu tapi dia mencaplok 2 sampai 3 ribu. Masyarakat penggarap mau protes kaya apapun sudah sulit, karena memang dulu tanah garapan yang gak ada dokumen apa apa,” duganya.
Boyamin menjelaskan, Maria Sofia diduga diperintahkan untuk menyelesaikan semua persoalan lahan. Termasuk untuk legalitas ke BPN Lebak, yang saat ini tengah digarap Kejati Banten.
“Sudah jaga jaga kalau timbul masalah ini, masih miliknya penggarap (lahan). Penggarap didatangi lagi, seakan akan jual beli baru lagi yang lama dibuang ini dikamuflase seakan-akan bukan punya Benny Tjokro,” jelasnya.
Sehingga, Boyamin menambahkan, Kejagung tidak bisa mengaitkan persoalan lahan itu kepada kasus Jiwasraya. Lahan tersebut nantinya akan diperjualbelikan secara komersil berupa perumahan elite.
“Bisa dijual lagi, karena seakan- akan bukan terkait Jiwasraya, dan tidak disita. Itu keuntungannya bisa ribuan hektare. Yang disita kan baru ratusan hektare di Maja (terkait Jiwasraya),” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp15 miliar. Adapun peran keempat tersangka Ady Muchtadi merupakan kepala BPN Lebak tahun 2018-2021, DER selaku honorer pemilik dua rekening dengan nilai transaksi Rp15 miliar, sekaligus penyambung AM dengan MS dan EHP.
Tersangka Ady Muchtadi dan DER menerima sejumlah uang dari calo tanah Dra Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno kepada oknum ASN, dengan menggunakan dua rekening swasta, guna percepatan pengurusan tanah. dra Sopiah Maria pihak swasta pengurus tanah dan pemberi suap, sementara Eko Hendro Priyatno aktif bersama. (darjat)
DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA
DUGAAN AKTOR BESAR: Koordinator MAKI Boyamin memberikan keterangan terkait BPN Lebak, di Kota Serang, Kamis (15/12/2022).