SERANG, BANTEN RAYA – Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dan dibebaskan dari tahanan Rutan Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).
Pntauan Banten Raya di ruang persidangan, saat pembacaan putusan yang menyatakan Nikita Mirzani bebas, ruang sidang mendadak tak kondusif, lantaran Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita Mirzani juga tampak menangis di dalam ruang persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengatakan, Nikita Mirzani bebas dari semua dakwaan JPU, sesuai Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Menyatakan penuntutan penuntut umum atas terdawa Nikita Mirzani tidak diterima. Dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Memerintahkan panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada penuntut umum,” katanya kepada JPU Kejari Serang, disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya.
Adapun pertimbangannya, Dedi menjelaskan jika merujuk pada pasal 27 Undang-undang ITE, kasus tersebut merupakan perkara delik aduan. Sehingga keterangan pelapor yaitu Dito Mahendra harus didengarkan di pengadilan dan tidak bisa dibacakan.
“Dalam penjelasan pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti. Kemudian, pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi,” jelasnya.
Alasan lainnya, Dedi mengungkapkan, Dito Mahendra sebagai pelapor dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan ketidak hadirannya di persidangan meski telah berkali-kali dipanggil. Bahkan pada sidang kali ini, Dito diketahui telah meninggalkan Indonesia.
“Ketidakhadiran Mahendra Dito menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut pasal 160 yakni telah meninggal dunia. Sehingga keterangan saksi dari kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, JPU Kejari Serang dianggap tidak serius untuk berupaya memanggil Dito Mahendra di persidangan. Padahal Majelis Hakim telah memerintahkan upaya paksa melakukan pemanggilan saksi Dito Mahendra.
“Meski Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa, namun saksi korban tidak pernah dapat dihadirkan, atau saksi korban dengan kesadaran memenuhi pemanggilan di persidangan. Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan di persidangan, Mahendra Dito tidak memiliki itikad baik,” tambahnya.
Atas putusan itu, Dedi menegaskan, JPU diperbolehkan melakukan upaya hukum lain dalam perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani tersebut. “Kami persilahkan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum lain,” tegasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Nikita Mirzani menyebut jika ada oknum kejaksaan diduga telah menerima suap agar kasus yang menjeratkan dapat diproses hingga pengadilan.
“Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada,” katanya kepada Majelis Hakim.
Nikita mengungkapkan, ada pegawai Kejari Serang yang mengetahui semua aliran dana, yang didapat dari kepolisian. Saat ini, dirinya melalui kerabatnya tengah berusaha meminta pegawai Kejari Serang itu bisa membongkar dugaan suap tersebut.
“Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ketidakhadiran Dito Mahendra dianggap telah melecehkan peradilan dan jaksa.
“Jadi yang pertama saya sampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani ambil sikap sesuai KUHP, karena berdasarkan pertimbangan memang Dito telah melecehkan lembaga peradilan maupun lembaga Adhyaksa,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya putusan tersebut dalam hukum disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Namun jika JPU dapat menghadirkan Dito Mahendra perkara Nikita Mirzani bisa kembali disidangkan. (darjat)