Trending

Mantan Kades Cikupa Didakwa Pungli Pengurusan PTSL

SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang mendakwa mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Abu Mutolib bersama tiga anak buahnya di kantor desa, telah melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Adapun ketiga anak buahnya yaitu mantan Sekretaris Desa Suhendi, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Ikbal Awaludin, dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Muhammad Sopyan. Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (28/12/2022).

JPU Kejari Tangerang Fathur mengatakan, pada tahun 2020 hingga 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan program PTSL bersumber dari APBN anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp1,9 miliar. Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp1,7 miliar lebih,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi disaksikan para terdakwa.

Fathur menjelaskan, khusus untuk Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang untuk pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik tahun 2020. Sementara tahun 2021 untuk pengukuran ditargetkan 823 fisik, dan SAHT sebanyak 825 fisik tahun 2021.

“Tahun 2020 terealisasi untuk pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik. Di tahun 2021, untuk pengukuran 729 fisik, dan SAHT sebanyak 819 fisik,” jelasnya.

Fathur menjelaskan, Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan, dengan modus untuk operasional.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button