BANTENRAYA.CO.ID – Masa perbaikan pencalonan anggota DPRD Kota Cilegon diperpanjang hingga 16 Juli 2023 mendatang.
Perbaikan pencalonan itu berdasarkan surat edaran dari KPU RI Nomor: 701/PL.01.4.SD/05/2023 Perihal Pergantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon.
Dimana, nantinya parpol boleh mengajukan kembali untuk mengganti dan melengkapi dokumen dari para calon yang diajukan pada masa perbaikan pencalonan yang diperpanjang hingga 16 Juli 2023.
Disisi lain, perbaikan sendiri akan tetap dilayani sesuai dengan kebutuhan yang diajukan partai politik.
Perpanjangan tersebut akan dilakukan mulai dari 10 sampai 16 Juli 2023 mendatang.
Hal itu, secara berlanjut dilakukan usai pendaftaran perbaikan dari 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 lalu.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menjelaskan, pihaknya sudah menerima SE tersebut, sehingga nantinya akan melakukan sesuai dengan tahapan yang sudah disampaikan KPU RI.
“Diperpanjang untuk perbaikan dokumen administrasi hingga nanti pada 16 Juli 2023 sesuai edara dari KPU Ri,” katanya, Kamis 13 Juli 2023.
Berdasarakan edaran tersebut, jelas Urip, pergantian dan kelengkapakn dokumen persyratan adminitrasi dilakukan kepada dokumen persayrtan bakal calon yang sekiranya berpotensi tidak memenuhi syarat.
“Dalam angka 3 huruf b, apabila dilakukan pembukaan fitrur oleh KPU, KPU Provinis/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, mengganti atau melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” imbuhnya.
Partai, jelas Urip, juga harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada KPU untuk mengganti atau melengkapi dokumen, termasuk juga pengajuan submit perbaikan kembali silon.
“Harus mengajukan surat, sebagaimana edaran angka 3 huruf a dan c,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Suryadi mengungkapkan, akan memastikan pengawasan ketat terhadap perbaintian dan kelengkapan persyaratan adminitrasi dimasa perpanjangan hingga 16 Juli 2023.
Dimana, tentunya dikhawatirkan adanya potensi kecurangan dan lainnya.
“Jadi tentu kami akan lakukan pengawasan ketat. Sebab, ini cukup rawan. Karena perpanjangan ini berlaku hanya untuk mengganti dan melengkapi syarat administrasi saja, misalnya ada dokumen yang belum masuk maka bisa dimasukan untuk melengkapi,” imbuhnya.
Suryadi menambahkan, pihaknya berharap partai politik juga bisa secepatnya melakukan pergantian jika masih ada yang harus diganti dan dilengkapi.
“Kami akan awasi, jadi kami harap juga Parpol ikut dalam ketentuan yang sudah ada dalam edaran,” pungkasnya. ***