BANTENRAYA.CO.ID – Pemprov Banten mulai menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022. Dalam penyusunannya, ada 5 komponan pelaporan yang bakal jadi perhatian khusus.
Demikian terungkap dalam kegiatan sosialisasi penyusunan LKPD TA 2022 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Senin (2/1/2023).
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pada TA 2021 Pemprov Banten mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini merupakan buah dari hasil kerja semua pihak, tak terkecuali para pelaksana akuntansi di seluruh perangkat daerah.
“Perangkat daerah selaku entitas akuntansi mempunyai kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan,” ujarnya.
Ia menuturkan, terkait pelaporan TA 2022 telah terbit Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nomor 900.04/3939-BPKAD/2022 tertanggal 22 Desember 2022 perihal Penyusunan Laporan Keuangan akhir TA 2022. Laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disampaikan melalui BPKAD paling lambat pada 6 Januari 2023.
“Adapun komponen laporan keuangan OPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” katanya.
Rina mengungkapkan, jika tahun ini adalah tahun yang masih cukup berat. Setelah dampak pandemi Covid-19 pemprov masih harus dihadapkan dengan inflasi sebagai dampak dari krisis global.
Meski demikian, hal tersebut di era sekarang seharusnya bukan menjadi kendala besar. Dengan memaksimalkan koordinasi dan konsultasi secara intensif yang didukung oleh komitmen yang kuat, diharapkan dapat mengurai permasalahan yang terjadi.
Dengan tantangan tersebut terhadap penyusunan LKPD TA 2022 ada sejumlah hal-hal yang perlu mendapat perhatian lebih. Pertama, pengaruh inflasi dan penanganan dampak inflasi tersebut berdampak terhadap penyajian laporan keuangan Pemprov Banten.
“Hal ini harus diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan, mulai dari penganggaran, realisasi pendapatan dan belanjanya yang terpengaruh,” tuturnya.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan realisasi kegiatan yang bersumber dari alokasi sumber dana belanja tak terduga (BTT) harus dijelaskan secara rinci pada catatan atas laporan keuangan. Ketiga, terkait aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan yang masih dalam masa transisi.
Pada TA 2022, perencanaan menggunakan sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sementara untuk penatausahaan menggunakan sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran dan pelaporan (SIMRAL). Hal itu membutuhkan perhatian khusus, kehati-hatian serta ketelitian agar tidak ada ‘missing link’ atau angka yang tidak terintegrasi dari SIPD ke SIMRAL, yang nantinya akan mempengaruhi keterandalan penyajian laporan keuangan.
Keempat, terkait dengan catatan atau temuan BPK tahun lalu agar tidak terulang kembali. Seperti misalnya pengelolaan hibah langsung dari pemerintah pusat maupun instansi lain.
“Baik yang berupa barang maupun uang harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga yang terkait dengan penatausahaan aset tetap dan belanja modal,” paparnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Provinsi Banten Nugraha mengatakan, selain 5 komponen laporan keuangan ada hal tambahan lain untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Banten dan RSU Malingping. Laporan keuangannya agar ditambahkan pula laporan arus kas dan laporan perubahan.
“Lalaumenyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik,” katanya.
Ia menegaskan, agar komponen-komponen laporan keuangan OPD dan juga BLUD tersebut agar disajikan secara memadai, terutama dalam catatan atas laporan keuangan harus menggambarkan informasi yang jelas. Diantaranya dapat menjelaskan hal-hal yang terkait dengan dampak isu terkini seperti pandemi, inflasi, dan juga krisis global yang terjadi terhadap penganggaran.
Kemudian pendapatan yang tidak mencapai target, penjelasan kegiatan-kegiatan pada skpd yang realisasinya dibawah 80 persen serta mutasi aset tetap maupun persediaan
“Sehingga nantinya pengguna laporan keuangan mendapatkan informasi yang andal dan relevan tentang posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan selama satu periode tertentu,” tuturnya. (*)