SERANG, BANTEN RAYA – Nikita Mirzani mengajukan banding, atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya.
Namun, Nikita Mirzani mengklaim pengajuan banding yang dilayangkan Nikita berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang keberatan atas putusan bebas terhadapnya, melainkan sepakat atas putusan majelis hakim.
Dalam pantauan Banten Raya, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru tiba di Pengadilan Negeri Serang, sekitar pukul 10:30 WIB. Setibanya di pengadilan, Nikita dan rombongan langsung mendaftarkan berkas banding ke layanan PN Serang.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan pengajuan banding merupakan upayanya agar putusan Pengadilan Negeri Serang, dapat dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Hari ini agendanya kami mau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang yang diputus pada tanggal 29 Desember 2022. Kenapa kami banding? Karena jaksanya juga banding,” katanya kepada awak media, Selasa (3/1/2023).
Fahmi menjelaskan jika banding yang dilakukan Nikita bukan untuk merubah putusan. Namun Nikita sepakat dengan putusan hakim.
“Kalau jaksa banding karena tidak sependapat atas putusan Pengadilan Negeri Serang, beda dengan saya. Saya banding karena sepakat atas putusan Pengadilan Negeri Serang. Sama-sama banding cuma beda misinya,” jelasnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan selain mendaftarkan berkas banding. Kedatangannya sekaligus ingin berkunjung ke Polresta Serang Kota untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, dan mengecek kebenaran laporan jaksa atas Dito Mahendra.
“Iya abis dari sini aku mau ngecek ke Polresta Serang, mau silaturahmi sekalian ngecek apa betul jaksa sudah melaporkan Dito mahendra ke polres, apa betul apa bohong, kita mau ngecek,” katanya.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan pihak Kejari Serang menerima putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani, terdakwa UU ITE tentang pencemaran nama baik.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun kita tak sependapat dengan pertimbangan yang ada di putusan,” katanya kepada awak media.
Rezkinil menambahkan ketidak hadiran Dito Mahendra bukan menjadi alasan, untuk membebaskan Nikita dari tahanan.
“Untuk itu kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Serang,” tambahnya.
Rezkinil mengungkapkan pengajuan banding itu telah dilakukan pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 11.15 WIB.
“Telah terima oleh Panitera (upaya banding-red),” ungkapnya. (darjat)