SERANG, BANTEN RAYA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) ratusan pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Adapun ketiga tersangka kasus dugaan pungli tersebut yaitu koordinator pasar sekaligus Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Padarincang Budi Herliyan, Petugas Parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar, dan Ketua Paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Aditya Nugroho membenarkan jika jaksa penuntut telah menerima pelimpahan tahap dua, berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
“Iya kemarin pelimpahannya. Tiga tersangka, Kepala UPT, petugas parkir dan ketua paguyuban,” katanya saat ditemui di Kejari Serang, Rabu (4/1/2023).
Aditya menjelaskan dari hasil pemeriksaan berkas perkara, ketiganya berperan aktif melakukan pungli terhadap ratusan pedagang, dan berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp664 juta.
“Jadi modusnya pedagang dimintai uang untuk menempati lapak, kisarannya Rp2 juta sampai Rp3 juta. Ada 200 san pedagang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan pemerintah daerah Kabupaten Serang, tidak pernah mengeluarkan aturan pungutan terhadap pedagang. Hanya saya pedagang dimintai retribusi sebesar Rp75 ribu perbulan bagi pedagang yang menempati kios.
“Setiap bulan retribusi 75 ribu perbulan. Kalau mereka (pedagang-red) gak mau bayar (Rp3 juta-red) gak usah pake meja harus di ampar,” ungkapnya.
Aditya menambahkan uang hasil pungli ratusan pedagang itu diakui pelaku, digunakan untuk biaya acara pembukaan Pasar Padarincang.
“Untuk pembukaan pasar butuh biaya, karena hanya punya anggaran 6 juta. Habis untuk kegiatan seremonial,” tambahnya.
Aditya menerangkan berkas perkara ketiga tersangka akan secepatnya di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, dan sementara ketiganya ditahan di Rutan Serang.
“ketiganya akan dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 23, jo Pasal 23 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.
Untuk diketahuj penyidikan kasus dugaan pungli tersebut, yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pasar Padarincang itu, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Mei 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, para pedagang dipungut Rp3 juta agar bisa menempati kios di Pasar Baru Padarincang. Diduga ada ratusan pedagang yang sudah menyetor ke oknum di Pasar.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, dan mengumpulkan barang bukti. Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang, dan dinas terkait.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website www.diskopperindag.serkab.go.id, pasar baru Padarincang dibangun diatas lahan sekitar 1, 5 Hektar, terdiri dari empat Blok yaitu Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.
Namun kios yang dipergunakan untuk para pedagang hanya 170 kios dari total 175 kios, sisanya akan digunakan seperti untuk kantor sekretariat pasar, ruang ibu menyusui, perbankan dan 2 kios untuk tempat pemasaran UMKM.
Untuk ukuran kiosnya yaitu berukuran 2×2,5 meter dan ukuran los itu hanya seukuran meja sekitar 1,20 meter. Tujuan dari pemindahan pedagang ke pasar baru tersebut, untuk mengurai kemacetan yang diakibatkan sempitnya lahan pasar lama Padarincang. (darjat)