Trending

Pelaku Selingkuh Ibu Mertua Datangi Polda Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Tak terima kisah perselingkuhan dengan ibu mertuanya viral di media sosial, Rozi Jay Hakiki alias RZ (21), mendatangi Polda Banten untuk melaporkan mantan istrinya Norma Risma, atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Rozi Jay Hakiki telah datang ke Mapolda Banten, berkeinginan untuk melaporkan mantan istrinya karena telah membongkar aibnya hingga viral di media sosial. Menurut Shinto, Rozi datang pada Kamis (29/12/2022) lalu.

“Benar, telah datang saudara RZ (21) ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE,” katanya kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Shinto menambahkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh anggota SPKT, apa yang diadukan oleh Rozi belum memenuhi unsur tindak pidana.

“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, Rozi diarahkan Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk melakukan konsultasi atas aduannya tersebut. “RZ kemudian melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan menyampaikan lembar pengaduan didampingi oleh penasehat hukumnya,” ungkapnya.

Shinto menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button