CILEGON, BANTEN RAYA – Sebanyak 31 pasangan suami iatri (Pasutri) menjalani isbat nikah di Halaman Kantor Kecamatan Pulomerak, Kamis (5/1).
31 Pasutri ini menjalani isbat nikah karena pernikahannya hanya secara agama.
Pantauan wartawan di lokasi,
Pasutri yang menjalani isbat nikah beberapa diantaranya sudah ada yang lanjut usia, namun juga ada yang masih muda belia. Beberapa pasutri tak kuasa meneteskan air mata saat menjalani proses isbat nikah yang juga disaksikan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian itu.
Humas Pengadilan Agama Cilegon Hafifi mengatakan, isbat nikah yang dilaksanakan di Kecamatan Pulomerak merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bekerjasama dengan Baznas Cilegon. Namun, yang berhak melegalkan perkawinan melalui isbat nikah yaitu Pengadilan Agama Cilegon. “Kita melakukan isbat nikah yang tercatat, ada 31 yang disahkan, dan 1 dicabut karena dibawah umur dibawah 19 tahun, nanti setelah 19 tahun,” katanya.
Kata Hafifi, yang menjalani isbat nikah usianya bervariasi ada yang sudah lanjut usia namun ada juga yang masih muda belia. Faktor yang membuat pernikahan tidak tercatat lantaran faktor ekonomi pada zaman dahulu, ada faktor hamil sebelum menikah, ada juga karena pandemi Covid-19 dimana pernikahan hanya dilakukan secara agama saja, tidak tercatat negara. “Prosentase terbanyak karena faktor biaya, itu orang-orang zaman dahulu,” ucapnya.
Hafifi berharap, Pasutri yang belum tercatat secara negara harus dilakukan isbat nikah. Ia mengira masih banyak pasutri di Cilegon yang pernikahannya tidak tercatat oleh negara. “Yang 2 tahun ini pernikahannya tidak tercatat lebih karena korona,” ungkapnya.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program isbat nikah. “Mudah-mudahan Allah meridhoi, secara hukum mengurus KTP, KK jadi jelas,” katanya.
Helldy juga berpesan agar warga yang hendak menikah untuk mencatatkam perkawinannya secara resmi. “Pesan khususnya agar yang mau nikah daftar ke KUA, biar administrasinya tertib,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, setelah menjalani isbat nikah, dokumentasi kependudukan pasutri berubah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTPel), Kartu Keluarga (KK), sementara dari Kantor Urusan Agama (KUA) ada kartu nikah.
“Dokumen kependudukannya berubah, kita berikan yang baru,” katanya.
Nufus menjelaskan, bagi pasutri yang sudah memunyai anak, KK juga berubah. Jika anak hasil perkawinan yang tidak tercatat hanya ada nama ibunya. Pasutri yang menikah tanpa dicatatkan secara rssmi oleh negara, terkait hak waris atau administrasi kependudukan akan terkendala. “Sekarang yang sudah isbat nikah, administrasi kependudukannya sudah lengkap, kemungkinan saat ini masih banyak di Cilegon yang belum tercatat secara negara proses pernikahannya,” tutupnya. (gillang)